JENTERANEWS.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menggelar Operasi Keselamatan Lodaya di sekitar Bundaran Adipura, Kecamatan Cikole, Rabu (12/2). Operasi ini tidak hanya menindak pelanggar lalu lintas, tetapi juga memberikan helm gratis kepada pengendara yang tidak menggunakan helm atau helmnya tidak layak pakai.
Pantauan Radar Sukabumi di lokasi menunjukkan bahwa operasi gabungan yang melibatkan Satlantas Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Jasa Raharja ini dimulai pukul 11.00 WIB. Petugas langsung turun ke jalan untuk memberikan himbauan kepada para pengendara. Beberapa pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm tidak ditilang, melainkan diberi helm gratis, kue, dan brosur himbauan.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPTU Ade Hidayat, menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Lodaya ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 10 hingga 23 Februari 2025.
“Saat ini, kami melakukan sosialisasi tentang operasi keselamatan berlalu lintas, ramcek mobile, dan kami juga memberikan helm kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm maupun yang kondisi helmnya sudah tidak laik pakai,” kata Ade.
Ade juga menyampaikan bahwa tingkat kesadaran para pengendara saat ini sudah cukup baik. Namun, masih ada beberapa pengendara yang tidak menggunakan helm, sehingga pihaknya memberikan himbauan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta meminimalisir angka pelanggaran dan korban kecelakaan.1
“Dalam operasi ini, kami mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas serta meningkatnya disiplin dalam berlalu lintas. Dengan begitu, dapat menekan angka fatalitas korban dan pelanggaran lalu lintas,” papar Ade.
Beberapa target prioritas penindakan pelanggaran pada operasi ini antara lain:
- Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi dan pengendara di bawah umur
- Pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang
- Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pengendara maupun pengemudi yang melawan arus lalu lintas
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Kendaraan yang melebihi batas muatan
- Penggunaan strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan
- Penggunaan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) khusus atau palsu
“Target operasi lainnya seperti berkendara melebihi batas kecepatan, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang melebihi batas muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaan TNKB (tanda nomot kendaraan bermotor) khusus atau palsu,” pungkasnya.(*)















