JENTERANEWS.com – Forum Komunikasi Umat Islam Sukabumi (Fokus) melakukan kunjungan ke kantor DPRD Kota Sukabumi pada Rabu, 18 Februari 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk mendorong dan mengawal Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 11 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Bulan Suci Ramadhan. Perwal ini merupakan aspirasi masyarakat Kota Sukabumi untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.
Ketua Fokus, Hbb Abdul Azis Bin Jindan, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke DPRD adalah untuk mendorong implementasi Perwal No. 11 Tahun 2013 terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1445 H/2025 M. Tujuannya adalah agar masyarakat Muslim Kota Sukabumi dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
“Yang kami sampaikan yaitu tentang THM (Tempat Hiburan Malam) supaya tutup selama bulan suci Ramadhan, restoran, rumah makan, kafe buka pukul 16.00 WIB, dan tenaga kerja pabrik atau ASN bubar pukul 16.00 WIB. Kalau ada lembur, itu bisa diatur kembali oleh pihak perusahaan yang bersangkutan,” kata Hbb Abdul Azis Bin Jindan.
Kunjungan Fokus diterima oleh Komisi III DPRD Kota Sukabumi. Dani Ramadhani, anggota dewan dari Fraksi PKS, menyampaikan terima kasih atas kedatangan Fokus dan menyatakan bahwa aspirasi ini akan menjadi agenda pembahasan dan akan dilaporkan ke ketua DPRD Kota Sukabumi terkait Tarhib Ramadhan.
“Ini sudah menjadi agenda kita tahunan, apalagi Perwal Tata Tertib Ramadhan sudah ada di Kota Sukabumi,” kata Dani Ramadhani.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kapolresta Sukabumi, ormas Islam, dan mahasiswa.
Kunjungan Fokus ke DPRD Kota Sukabumi ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung aspirasi Fokus, namun ada juga yang berpendapat bahwa aturan yang diusulkan terlalu ketat dan dapat mengganggu aktivitas ekonomi.
Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan dapat menampung aspirasi dari berbagai pihak dan mencari solusi yang terbaik untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara berlebihan.(*)
Laporan: Denny Nurman