JENTERANEWS.com – Sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp500 juta dalam proyek pengadaan wadah makanan atau food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini bergulir di Sukabumi. Kasus ini melibatkan seorang dokter berinisial SA dan seorang warga bernama FR, yang kini saling melaporkan ke pihak kepolisian.
FR Rahmayanti, warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Saleh, melaporkan SA ke Polsek Gunungpuyuh atas dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut Saleh, persoalan ini bermula ketika SA mendatangi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik FR yang sedang dalam proses pembangunan pada 12 Maret 2025.
“Adapun isi perjanjian tersebut, di sini ada kesepakatan pihak pertama ini, dia telah menerima modal kerja dari klien kami sebesar Rp500 juta untuk pengadaan food tray sebanyak empat kontainer dengan jumlah dua ratus ribu buah food tray,” terang Saleh pada Jumat (30/5/2025).
Tak hanya itu, SA juga disebut menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari modal yang dikerjasamakan dalam jangka waktu satu bulan. Namun, masalah muncul ketika food tray yang dijanjikan tak kunjung datang hingga melewati batas waktu yang disepakati.
“Perkara ini sudah dilaporkan oleh klien kami ke Polsek Gunungpuyuh, ternyata apa yang dia sepakati untuk pengadaan food tray itu tidak pernah terjadi atau tidak pernah ada bentuknya,” tambah Saleh.
FR kemudian menuntut pengembalian dana. Sebuah cek senilai Rp500 juta yang diberikan SA tertanggal 6 Mei 2025 ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi. Saleh juga membantah klaim SA mengenai pengembalian sebagian dana sebesar Rp300 juta. Menurutnya, uang tersebut adalah dana talangan untuk kasus lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan perjanjian food tray.
“Dalam hal ini dari uang Rp500 juta itu sama sekali belum ada pengembalian,” tegas Saleh.
Di sisi lain, SA, melalui kuasa hukumnya, Ruswan Efendi, membantah tuduhan penggelapan dan menyatakan bahwa dana yang diterimanya justru telah dikembalikan melebihi jumlah kesepakatan. SA kini mengambil langkah hukum balasan dengan melaporkan suami FR, SS, ke Polres Sukabumi Kota.
Ruswan menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan dalam proses pengembalian dana kerja sama. Dalam perjanjian 12 Maret 2025, FR memberikan dana Rp500 juta sebagai modal kepada SA, dengan SS sebagai saksi.
Menurut Ruswan, proyek mengalami kendala sehingga dana harus dikembalikan. Ia mengklaim total pengembalian sudah mencapai Rp656 juta, melebihi nilai awal perjanjian. “Klien kami telah mengembalikan uang itu yang dilakukan beberapa tahap melalui transfer kepada saudari FR, ada juga yang diberikan kepada sudara SS (suami FR ), totalnya Rp656 juta, terdiri dari Rp265 juta yang ditransfer langsung ke FR, dan Rp400 juta yang dititipkan melalui suaminya, SS,” ujar Ruswan pada Jumat (30/5/2025).
Ruswan menyayangkan FR tetap melaporkan SA karena FR hanya mengakui penerimaan Rp265 juta dan menganggap masih ada kekurangan. Lebih lanjut, Ruswan membeberkan bahwa dana Rp400 juta yang dititipkan kepada SS tidak pernah diakui oleh FR. Padahal, pihaknya memiliki bukti transfer dan penyerahan tunai, termasuk penyerahan Rp100 juta pertama (Rp97 juta via transfer dan Rp3 juta tunai) serta Rp300 juta yang diserahkan langsung di Jakarta.
Atas dasar itulah, SA merasa dirugikan dan memutuskan melaporkan SS atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Sukabumi Kota pada 29 Mei 2025. “Dalam hal ini setelah kami melaporkan yang bersangkutan di Polres Sukabumi Kota, kami ingin adanya keadilan, di mana klien kami ini adalah orang yang dianggap melakukan tindak pidana namun ternyata sebetulnya kita sudah selesaikan,” pungkas Ruswan.
Kasus ini kini berada di tangan kepolisian, dengan kedua belah pihak saling melaporkan dan menyajikan versi kejadian yang berbeda. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penipuan proyek ‘Makan Bergizi Gratis’ ini.(*)
Reporter: Joko S | Redaktur: Hamjah















