JENTERANEWS.com – Pemerintah Desa Padasenang Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan penetapan dan pengesahan RKP-Desa tahun 2024, dan daftar usulan (DU) RKP- Desa 2025. di aula kantor pemerintahan desa Padasenang. Rabu (11/10/2023).
Musdes ini dihadiri oleh seluruh unsur pemerintahan desa mulai dari Kepala Desa Padasenang, BPD, LPM, para ketua RT dan RW, kader PKK , Pendamping Desa, serta tokoh Agama, tokoh Masyarakat, Camat Cidadap, beserta staf dan Babinkantibmas.
Camat Cidadap, Azwar Fauzi Abd Mufti, S.S.T.P., M.Si., mengatakan penyusunan RKP Desa adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan pada setiap pertengahan tahun anggaran dan paling lambat pada Oktober tahun berjalan.
Kegiatan ini, lanjut dia, merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah desa RPJM Desa selama setahun.
“Kita tahu bersama dalam Musdes RKP-Desa ini adalah untuk mencapai tujuan yang ingin kita capai bersama dalam perencanaan tahunan, dan juga dalam mewujudkan rencana pembangunan desa lebih baik ke depan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Padasenang Sonjaya, A.Md.Kep.S.Km., menyampaikan bahwa “RKP yang sudah melalui berbagai tahapan pada nantinya akan ditetapkan dan selanjutnya pemerintah desa untuk dapat melaksanakan RKP tersebut pada tahun 2024 dengan baik.
“Sesuai dengan yang tertuang pada RKP-Desa dengan harapan program-progam tersebut dapat membawa desa Padasenang lebih maju dan masyarakat menjadi lebih sejahtera. Musdes Penetapan RKP-Desa tahun Anggaran 2024 berjalan dengan lancar,” ujar Sonjaya.
Peserta musyawarah merasa antusias dan puas dengan hasil penetapan RKP dan acara selesai dilanjutkan penyerahan hasil keputusan RKP-Desa tahun 2024. (*)