Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Jun 2024 19:33 WIB

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan


					Polisi saat memeriksa Hendra Deriyana (58) yang menghajar MUA di Sukabumi. Perbesar

Polisi saat memeriksa Hendra Deriyana (58) yang menghajar MUA di Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Hendra Deriyana (58), pelaku kasus penganiayaan terhadap perias pengantin di Sukabumi, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Kejadian ini menjadi viral di media sosial karena korban dianiaya dengan menggunakan gelas kaca dan pelaku ternyata adalah orang tua dari pengantin pria.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang Pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 15:00 WIB, Pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil melarikan diri selama tiga bulan.

“Memang betul, pada hari Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” kata Ari, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari warga. Dia menyebutkan bahwa Hendra melarikan diri ke Pandeglang, Banten.

“Setelah mendapatkan laporan polisi mengenai kasus penganiayaan ini, kami telah melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun sayangnya, pelaku telah berhasil melarikan diri. Tim dari Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Cikole juga telah melakukan pencarian di daerah Pandeglang. Namun, pelaku ini terus berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya, sehingga kami tidak berhasil menemukan keberadaannya,” paparnya.

Pada tanggal 27 April 2024, kami juga menerbitkan daftar pencarian orang untuk mencari pelaku. Daftar tersebut kami sebarkan melalui media sosial dan beberapa lokasi agar dapat diakses oleh masyarakat.

“Akibat perbuatannya, Hendra dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif dan melaporkan setiap kejadian tindak pidana,” ucapnya.

Tindak pidana yang dilakukan oleh Hendra itu terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024, Hendra melakukan penganiayaan terhadap Fikri Firdaus, seorang perias pengantin berusia 32 tahun, di Jalan Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kejadian tersebut terjadi ketika korban hendak menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin sebesar Rp8,4 juta.(*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum