Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Jun 2024 19:33 WIB

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan


					Polisi saat memeriksa Hendra Deriyana (58) yang menghajar MUA di Sukabumi. Perbesar

Polisi saat memeriksa Hendra Deriyana (58) yang menghajar MUA di Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Hendra Deriyana (58), pelaku kasus penganiayaan terhadap perias pengantin di Sukabumi, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Kejadian ini menjadi viral di media sosial karena korban dianiaya dengan menggunakan gelas kaca dan pelaku ternyata adalah orang tua dari pengantin pria.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang Pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 15:00 WIB, Pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil melarikan diri selama tiga bulan.

Baca Juga:   Polsek Gunungguruh Amankan Remaja Yang Diduga Pesta Miras dan Bawa Sajam

“Memang betul, pada hari Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” kata Ari, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari warga. Dia menyebutkan bahwa Hendra melarikan diri ke Pandeglang, Banten.

“Setelah mendapatkan laporan polisi mengenai kasus penganiayaan ini, kami telah melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun sayangnya, pelaku telah berhasil melarikan diri. Tim dari Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Cikole juga telah melakukan pencarian di daerah Pandeglang. Namun, pelaku ini terus berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya, sehingga kami tidak berhasil menemukan keberadaannya,” paparnya.

Baca Juga:   Duel Pelajar di Sukabumi, Berakhir Dirawat di Rumah Sakit

Pada tanggal 27 April 2024, kami juga menerbitkan daftar pencarian orang untuk mencari pelaku. Daftar tersebut kami sebarkan melalui media sosial dan beberapa lokasi agar dapat diakses oleh masyarakat.

“Akibat perbuatannya, Hendra dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif dan melaporkan setiap kejadian tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga:   Dipicu Pertengkaran Internal Keluarga, Anggota Polresta Sukabumi Lakukan KDRT

Tindak pidana yang dilakukan oleh Hendra itu terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024, Hendra melakukan penganiayaan terhadap Fikri Firdaus, seorang perias pengantin berusia 32 tahun, di Jalan Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kejadian tersebut terjadi ketika korban hendak menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin sebesar Rp8,4 juta.(*)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Verifikasi Faktual Lapangan: Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Sebut: LPBH ELPAS, Terbaik di Sukabumi

7 September 2024 - 07:55 WIB

Verifikasi Faktual Lapangan, Kanwil Kemenkumham Jabar Sambangi Kantor LPBH ELPAS:

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

8 Juli 2024 - 06:51 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

Polisi Temukan Alat Pencetak Uang Palsu Di Sukabumi

19 Juni 2024 - 09:42 WIB

Polisi Temukan Alat Pencetak Uang Palsu Di Sukabumi

Polres Sukabumi Tangkap Penusuk Debt Collector Yang Kabur Ke Bekasi

3 Juni 2024 - 19:06 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Penusuk Debt Collector Yang Kabur Ke Bekasi

Diduga Aniaya Murid Oknum Guru Di Palabuhanratu Sukabumi, Dipolisikan

31 Mei 2024 - 19:56 WIB

Diduga Aniaya Murid Oknum Guru Di Palabuhanratu Sukabumi, Dipolisikan

Polres Sukabumi Kota Ringkus 7 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Sukabumi, 2 Kg Sabu Disita

23 Mei 2024 - 17:53 WIB

Polres Sukabumi Kota Ringkus 7 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Sukabumi, 2 Kg Sabu Disita
Trending di Hukum
error: Content is protected !!