Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Jun 2024 19:33 WIB

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan


					Polisi saat memeriksa Hendra Deriyana (58) yang menghajar MUA di Sukabumi. Perbesar

Polisi saat memeriksa Hendra Deriyana (58) yang menghajar MUA di Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Hendra Deriyana (58), pelaku kasus penganiayaan terhadap perias pengantin di Sukabumi, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Kejadian ini menjadi viral di media sosial karena korban dianiaya dengan menggunakan gelas kaca dan pelaku ternyata adalah orang tua dari pengantin pria.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang Pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 15:00 WIB, Pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil melarikan diri selama tiga bulan.

“Memang betul, pada hari Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” kata Ari, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari warga. Dia menyebutkan bahwa Hendra melarikan diri ke Pandeglang, Banten.

“Setelah mendapatkan laporan polisi mengenai kasus penganiayaan ini, kami telah melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun sayangnya, pelaku telah berhasil melarikan diri. Tim dari Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Cikole juga telah melakukan pencarian di daerah Pandeglang. Namun, pelaku ini terus berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya, sehingga kami tidak berhasil menemukan keberadaannya,” paparnya.

Pada tanggal 27 April 2024, kami juga menerbitkan daftar pencarian orang untuk mencari pelaku. Daftar tersebut kami sebarkan melalui media sosial dan beberapa lokasi agar dapat diakses oleh masyarakat.

“Akibat perbuatannya, Hendra dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif dan melaporkan setiap kejadian tindak pidana,” ucapnya.

Tindak pidana yang dilakukan oleh Hendra itu terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024, Hendra melakukan penganiayaan terhadap Fikri Firdaus, seorang perias pengantin berusia 32 tahun, di Jalan Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kejadian tersebut terjadi ketika korban hendak menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin sebesar Rp8,4 juta.(*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dendam Pribadi Berujung Bui, Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot di Pasar Pelita Sukabumi Diringkus Polisi

13 Mei 2025 - 14:36 WIB

Terduga pelaku penganiayaan AG (31) digiring petugas kepolisian. Keterangan: Terduga pelaku penganiayaan sopir angkot di Pasar Pelita Sukabumi, AG (31), saat diamankan petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota di sebuah hotel, Kamis (1/5/2025). AG ditangkap usai melakukan aksi kekerasan yang diduga dipicu dendam pribadi.

Trauma Mendalam Siswi SD di Sukabumi: Dicabuli Sepupu Paruh Baya, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

3 Mei 2025 - 20:12 WIB

Siswi SD (inisial SH) kini harus menghadapi trauma mendalam akibat dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sepupunya sendiri. Keluarga dan LBH SON berupaya memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

NODA HITAM DI CURUGKEMBAR: Pengurus Yayasan Cabuli 8 Santriwati, Dalihnya ‘Perintah Gaib’!

29 April 2025 - 14:37 WIB

H (50), pengurus yayasan terduga pelaku pelecehan 8 santriwati di Curugkembar, Sukabumi, ditangkap tim gabungan di Banjarbaru, Kalsel, usai pelariannya berakhir.

Cegah TPPO dan Kekerasan, Disnakertrans Sukabumi Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri

10 April 2025 - 14:10 WIB

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran.

Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye

9 April 2025 - 21:58 WIB

Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa.

Dua WNA Yaman Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

9 April 2025 - 19:03 WIB

Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!