Menu

Mode Gelap

Kriminal · 12 Mei 2025 14:19 WIB

Pengedar OKT di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Sita 7 Ribu Butir Tramadol dan Hexymer


					Barang bukti 7.000 butir Obat Keras Terbatas (OKT) jenis tramadol dan hexymer yang disita Polres Sukabumi Kota dari pengedar berinisial VT. Turut diamankan pula satu unit telepon genggam dan sepeda motor. Perbesar

Barang bukti 7.000 butir Obat Keras Terbatas (OKT) jenis tramadol dan hexymer yang disita Polres Sukabumi Kota dari pengedar berinisial VT. Turut diamankan pula satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

JENTERANEWS.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) dengan menangkap seorang pria berinisial VT (28). Dari tangan warga Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi ini, polisi menyita ribuan butir OKT jenis tramadol dan hexymer. Akibat perbuatannya, VT terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan VT dilakukan di Gang Lancar, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada 12 April 2025. Pria berusia 28 tahun itu diketahui telah enam bulan beroperasi sebagai pengedar OKT di wilayah Kota Sukabumi, dengan modus membeli barang haram tersebut secara daring.

Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyatakan bahwa VT merupakan target operasi yang telah diintai sebelumnya. “Alhamdulillah bisa kami amankan berikut barang buktinya,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada awak media pada Senin (12/5/2025).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita total 7.000 butir OKT. Rinciannya adalah 5.000 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer. Selain obat-obatan berbahaya itu, turut diamankan juga satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam praktik peredaran.

Saat ini, VT ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara yang menanti VT tidak main-main, yakni hingga 12 tahun.

AKP Tenda Sukendar menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya di wilayah hukumnya. “Polres Sukabumi Kota tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya,” pungkasnya.(*)

[Laporan: Awang | Editor : Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 77 kali

Baca Lainnya

Niat Tulus Melerai Pertikaian, Warga Sukabumi Tumbang Bersimbah Darah Disabet Golok Tetangga

22 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kondisi pasca amukan di kediaman korban perusakan dan penganiayaan di Kampung Pamoyanan, Sukabumi. Seorang petugas polisi dari Polsek Kebonpedes (tampak belakang) menunjuk kerusakan pada dinding dan barang-barang yang berserakan sementara pemilik rumah, diduga US, mendampingi. Pelaku berinisial NY alias D dilaporkan mengamuk menggunakan golok dan melakukan perusakan di lokasi ini. (Foto: Polsek Kebonpedes)

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Baru Saja Jual Getah Karet, Uang Rp35 Juta Milik Pengepul di Hegarmulya Digasak Pencuri

27 Februari 2026 - 09:24 WIB

Aparat kepolisian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembobolan warung pengepul hasil tani di Cidadap, Sukabumi. Pelaku diduga memanjat dinding bagian belakang bangunan setinggi kurang lebih tiga meter untuk melancarkan aksinya.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Nasib Pilu Pengelola SPPG Sukabumi: Mobil Dipepet, Uang Gaji Relawan Rp191 Juta Melayang

31 Januari 2026 - 12:37 WIB

Anggota Polsek Sukaraja saat memeriksa kondisi ban mobil Honda Mobilio bernopol B 2211 UFG yang menjadi sasaran aksi pencurian modus gembos ban di Sukaraja, Sukabumi, Jumat (30/1/2026). Dalam insiden ini, uang tunai Rp191 juta raib digasak pelaku.
Trending di Kriminal