JENTERANEWS.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) dengan menangkap seorang pria berinisial VT (28). Dari tangan warga Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi ini, polisi menyita ribuan butir OKT jenis tramadol dan hexymer. Akibat perbuatannya, VT terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan VT dilakukan di Gang Lancar, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada 12 April 2025. Pria berusia 28 tahun itu diketahui telah enam bulan beroperasi sebagai pengedar OKT di wilayah Kota Sukabumi, dengan modus membeli barang haram tersebut secara daring.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyatakan bahwa VT merupakan target operasi yang telah diintai sebelumnya. “Alhamdulillah bisa kami amankan berikut barang buktinya,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada awak media pada Senin (12/5/2025).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita total 7.000 butir OKT. Rinciannya adalah 5.000 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer. Selain obat-obatan berbahaya itu, turut diamankan juga satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam praktik peredaran.
Saat ini, VT ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara yang menanti VT tidak main-main, yakni hingga 12 tahun.
AKP Tenda Sukendar menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya di wilayah hukumnya. “Polres Sukabumi Kota tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya,” pungkasnya.(*)
[Laporan: Awang | Editor : Hamjah]















