Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Nov 2022 16:15 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas di Surade Sukabumi


					Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, ungkap pelaku pencurian deng kekerasan di Surade Perbesar

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, ungkap pelaku pencurian deng kekerasan di Surade

JENTERANEWS.com – Pelaku pembunuhan perempuan bernama Musikah (55) asal Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat hingga bersimbah darah sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (4/11/2022) malam lalu berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resor Sukabumi yang dibantu anggota Direskrimum Polda Jabar.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan dalam rilisnya, pelaku ditangkap 7 hari setelah kejadian. Saat itu, pelaku berinisial A (23) melakukan aksi pencurian di rumah korban, pelaku masuk melalui jendela.

Saat pelaku akan mengambil HP korban, namun HP korban tiba-tiba berbunyi sehingga korban terbangun dan membuat kaget pelaku.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sukabumi

“Korban Musikah, pada saat kejadian korban lagi tidur dan ada seseorang yang masuk inisial A, dia mengambil HP, ada dua HP yang diambil, yang pertama HP cucunya yang berhasil diambil, pada saat HP korban mau diambil, korban bangun. Secara langsung tersangka melakukan penusukan terhadap korban Musikah dan meninggal dunia,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, Sabtu (12/11/2022).

Dedy lalu menjelaskan, pelaku secara spontan menusuk korban karena kaget melihat korban bangun dan berteriak. Secara langsung pelaku menusuk korban dengan golok sebanyak dua kali.
“Pelaku pada saat melihat korban terbangun langsung secara spontan melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan golok yang sudah dibawa,” ujar Dedy kepada awak media.

Baca Juga:   Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tegalpanjang Cireunghas Ditahan di Lapas Warung Kiara

“Dimana pelaku masuk melalui jendela, ada dua kali penusukan, yang pertama di dada sebelah kiri dan di leher, karena tusukan pertama tidak menyebabkan kematian, yang bersangkutan melakukan penusukan kedua hingga menyebabkan kematian,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara “pasal yang disangkakan 365 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Dedy.

Baca Juga:   Polisi Temukan Indikasi Penjualan Miras Melalui Pplikasi Pesanan Online

Seperti diberitakan sebelumnya korban Musikah (55 tahun) ditemukan bersimbah darah didalam kamar rumahnya, akibat penusukan yang diduga dilakukan pelaku A pada beberapa waktu yang lalu tepatnya pada hari Jumat (04/11/22)..(*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kedapatan Tanam 34 Pohon Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi

24 November 2023 - 09:09 WIB

Kedapatan Tanam 34 Pohon Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi

Pengepul Cabai Korban Salah Tangkap Kasus Pembobolan Minimarket, Polres Sukabumi Turunkan Tim Propam

13 November 2023 - 16:43 WIB

Pengepul Cabai Korban Salah Tangkap Kasus Pembobolan Minimarket, Polres Sukabumi Turunkan Tim Propam

Dua Orang Pengedar Sabu Di Sukabumi Diringkus Polisi

4 Oktober 2023 - 09:34 WIB

Dua Orang Pengedar Sabu Di Sukabumi Diringkus Polisi

Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pemuda Tanggung Yang Mabuk Berat

6 Agustus 2023 - 10:45 WIB

Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pemuda Tanggung Yang Mabuk Berat

Sindikat Perdagangan Anak Ke Arab Saudi, Diungkap Polres Sukabumi

14 Juni 2023 - 08:32 WIB

Sindikat Perdagangan Anak Ke Arab Saudi, Diungkap Polres Sukabumi

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 75 Kg Sabu Dan 50 Ribu Ekstasi

10 Juni 2023 - 21:22 WIB

Trending di Hukum
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com