Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Nov 2022 14:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sukabumi


					Terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya seperti hexymer dan tramadol yang ditangkap polisi di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa, 8 November 2022. | Foto: Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota Perbesar

Terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya seperti hexymer dan tramadol yang ditangkap polisi di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa, 8 November 2022. | Foto: Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial DB (19), warga Jalan Bentengkidul, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal.

“Kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, ini di pinggir Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa (8/11) malam,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu (9/11/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti obat keras ilegal atau tanpa resep dokter sebanyak 9.000 butir merek Hexymer dan 2.000 butir merek Tramadol HCI 50 Mg. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi, sweater hitam, dan sebuah tas hitam untuk menyimpan obat keras ilegal, serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

Penangkapan remaja ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, kemudian anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mencoba memancing DB untuk keluar dari persembunyiannya dan bertransaksi di salah satu tempat.

Tersangka diduga tidak curiga dan mau bertransaksi obat keras ilegal. Saat melintas di Jalan Subangjaya, polisi yang sudah mengintai keberadaannya langsung melakukan penyergapan dan ditemukan sejumlah barang bukti obat keras ilegal. Selanjutnya dikembangkan kembali dan menyita barang bukti yang jumlahnya lebih banyak di rumahnya. “Tersangka sudah kami tahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok obat keras ilegal itu kepada DB,” ujarnya.

Motif yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan obat keras ilegal itu dengan cara tempel atau bertransaksi melalui pesan pendek dan bertemu langsung. Tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun..(*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum