Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Nov 2022 14:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sukabumi


					Terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya seperti hexymer dan tramadol yang ditangkap polisi di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa, 8 November 2022. | Foto: Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota Perbesar

Terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya seperti hexymer dan tramadol yang ditangkap polisi di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa, 8 November 2022. | Foto: Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial DB (19), warga Jalan Bentengkidul, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal.

“Kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, ini di pinggir Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa (8/11) malam,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu (9/11/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti obat keras ilegal atau tanpa resep dokter sebanyak 9.000 butir merek Hexymer dan 2.000 butir merek Tramadol HCI 50 Mg. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi, sweater hitam, dan sebuah tas hitam untuk menyimpan obat keras ilegal, serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga:   Dua Pelaku Curas di Purabaya Dibekuk Polisi Satu Pelaku Lainnya Masih Dalam Pengejaran

Penangkapan remaja ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, kemudian anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mencoba memancing DB untuk keluar dari persembunyiannya dan bertransaksi di salah satu tempat.

Tersangka diduga tidak curiga dan mau bertransaksi obat keras ilegal. Saat melintas di Jalan Subangjaya, polisi yang sudah mengintai keberadaannya langsung melakukan penyergapan dan ditemukan sejumlah barang bukti obat keras ilegal. Selanjutnya dikembangkan kembali dan menyita barang bukti yang jumlahnya lebih banyak di rumahnya. “Tersangka sudah kami tahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok obat keras ilegal itu kepada DB,” ujarnya.

Baca Juga:   Hasil Lab, Dukun di Sukabumi Bunuh Dua Pasien Gunakan Racun

Motif yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan obat keras ilegal itu dengan cara tempel atau bertransaksi melalui pesan pendek dan bertemu langsung. Tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun..(*)

Baca Juga:   Ngeri..!!!, Polisi temukan pelajar bawa clurit ke sekolah di Kalapanunggal Sukabumi
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Verifikasi Faktual Lapangan: Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Sebut: LPBH ELPAS, Terbaik di Sukabumi

7 September 2024 - 07:55 WIB

Verifikasi Faktual Lapangan, Kanwil Kemenkumham Jabar Sambangi Kantor LPBH ELPAS:

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

8 Juli 2024 - 06:51 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan

19 Juni 2024 - 19:33 WIB

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan

Polisi Temukan Alat Pencetak Uang Palsu Di Sukabumi

19 Juni 2024 - 09:42 WIB

Polisi Temukan Alat Pencetak Uang Palsu Di Sukabumi

Polres Sukabumi Tangkap Penusuk Debt Collector Yang Kabur Ke Bekasi

3 Juni 2024 - 19:06 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Penusuk Debt Collector Yang Kabur Ke Bekasi

Diduga Aniaya Murid Oknum Guru Di Palabuhanratu Sukabumi, Dipolisikan

31 Mei 2024 - 19:56 WIB

Diduga Aniaya Murid Oknum Guru Di Palabuhanratu Sukabumi, Dipolisikan
Trending di Hukum
error: Content is protected !!