Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Apr 2024 07:40 WIB

Polres Sukabumi Kota Amankan 4 Terduga Pelaku Investasi Sewa Hunian, 2 Masih Buron


					Polres Sukabumi Kota Amankan 4 Terduga Pelaku Investasi Sewa Hunian, 2 Masih Buron Perbesar

JENTERANEWS.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 4 orang karyawan CV Amanah Abadi Properti (AAP) yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan modus investasi bodong sewa gadai hunian.

Selain itu, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga masih memburu 2 orang terduga pelaku penipuan yang melarikan diri setelah dilaporkan para korban yang membuat Laporan Polisi pada 5 hari kemarin ke Polres Sukabumi Kota.

Keempat terduga pelaku yang merupakan karyawan CV AAP tersebut berinisial HM (50) dan TR (46) selaku marketing serta HRM (47) dan GP (36) selaku general manager. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, yang masih buron berinisial H sebagai direktur dan A sebagai general manager.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV AAP, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi Pembangunan.

Sebelumnya di beritakan jenteranews.com dengan judul “Penipuan Berkedok Investasi Sewa Hunian Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban” di kabarkan sebanyak 13 orang warga Sukabumi menjadi korban investasi bodong CV AAP yang bergerak di bidang usaha sewa gadai hunian di salah satu perumahan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp5.595.500.000.

“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa unian tersebut selama 2 tahun, dimana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir,” ujar Bagus, Rabu (24/4/2024).

Namun pada kenyataannya, lanjut Bagus, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan perbulan.

“Saat ini berdasarkan alat bukti dan saksi kami sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HM dan TR sebagai marketing, HRM dan GP selaku general manager yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban akan memberikan keuntungan,” ujar Bagus.

Lebih lanjut Bagus mengatakan, hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sukabumi Asep Japar Gencarkan Upaya Pencegahan HIV/AIDS, Edukasi Masif hingga ke Pelosok

25 Maret 2025 - 17:22 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar memimpin rapat koordinasi dengan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Selasa (25/3). Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan komitmennya untuk mengintensifkan upaya pencegahan HIV/AIDS di wilayahnya.

Bupati Sukabumi Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program BNNK dalam Upaya Berantas Narkoba

25 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan dukungannya terhadap program-program BNNK Sukabumi dalam upaya mewujudkan daerah yang bersih dari narkoba, saat menerima kunjungan Kepala BNNK AKBP Yuhernawa.

Teror ‘Begal Pantat’ dan ‘Begal Payudara’ Guncang Sukabumi: Dua Perempuan Jadi Korban di Jalanan Sepi

25 Maret 2025 - 12:28 WIB

Ilustrasi: Pengendara sepeda motor NMAX, yang menjadi sorotan dalam kasus tindak asusila jalanan di Sukabumi. (Jika menggunakan ilustrasi pengendara motor)

Ricuh Aksi Tolak UU TNI di Sukabumi: 10 Demonstran Diamankan, Korban Luka Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Maret 2025 - 11:13 WIB

Suasana mencekam saat bentrokan antara pengunjuk rasa dan aparat kepolisian mewarnai aksi protes terhadap revisi UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (24/3).

Sukabumi Diguncang Jaringan Narkoba, Dua Pemuda Dicokok dengan 1,5 Kg Ganja Kering

24 Maret 2025 - 17:26 WIB

Dua tersangka, CER (28) dan LP (26), saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota terkait kasus peredaran narkoba. (Foto: Polres Sukabumi Kota)

Tragedi Berdarah di Sukabumi: Aktivis Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Geng Motor yang Direncanakan di Media Sosial

24 Maret 2025 - 16:59 WIB

Empat pelaku dari geng motor Never Die (HM, MA, MRA, dan MRK) yang berhasil diamankan polisi terkait tawuran maut di Sukabumi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Trending di Hukum