Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Mar 2025 23:49 WIB

Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba, 10 Tersangka Diciduk


					Sejumlah tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dalam operasi selama sebulan terakhir. Perbesar

Sejumlah tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dalam operasi selama sebulan terakhir.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sebanyak 10 orang pengedar narkoba, obat keras terbatas, dan psikotropika berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan penangkapan para tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Cisaat, Gunungguruh, Cireunghas, dan Cibadak di Kabupaten Sukabumi, serta Kecamatan Cibeureum di Kota Sukabumi. “Kesepuluh tersangka yang berhasil kami amankan berinisial RE (27), OO (28), AR (36), SA (31), MR (29), HR (41), SI (20), CE (28), LP (26), dan MS (36),” ujar AKBP Rita dalam konferensi pers di Sukabumi, Rabu.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah sabu-sabu seberat 1,52 ons, ganja seberat 1,58 gram, tujuh butir ekstasi, dan 86.324 butir obat keras terbatas. Selain itu, petugas juga mengamankan enam unit timbangan digital, 10 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp356 ribu. Jika dikonversikan, nilai total barang bukti narkoba, psikotropika, dan obat keras terbatas yang disita mencapai sekitar Rp450 juta.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan sekitar 7 ribu jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas, dan psikotropika,” tegas Kapolres.

Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut masih tergolong konvensional, yaitu dengan sistem tempel atau meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai arahan melalui pesan singkat atau pertemuan langsung.

Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis barang yang mereka edarkan. Untuk pengedar narkoba, akan dikenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, dan 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pengedar psikotropika akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan bagi pengedar obat keras terbatas, akan dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut kepada para tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Sukabumi.(*)

Laporan : Awang

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Niat Tulus Melerai Pertikaian, Warga Sukabumi Tumbang Bersimbah Darah Disabet Golok Tetangga

22 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kondisi pasca amukan di kediaman korban perusakan dan penganiayaan di Kampung Pamoyanan, Sukabumi. Seorang petugas polisi dari Polsek Kebonpedes (tampak belakang) menunjuk kerusakan pada dinding dan barang-barang yang berserakan sementara pemilik rumah, diduga US, mendampingi. Pelaku berinisial NY alias D dilaporkan mengamuk menggunakan golok dan melakukan perusakan di lokasi ini. (Foto: Polsek Kebonpedes)

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Hukum