Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Mar 2025 23:49 WIB

Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba, 10 Tersangka Diciduk


					Sejumlah tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dalam operasi selama sebulan terakhir. Perbesar

Sejumlah tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dalam operasi selama sebulan terakhir.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sebanyak 10 orang pengedar narkoba, obat keras terbatas, dan psikotropika berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan penangkapan para tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Cisaat, Gunungguruh, Cireunghas, dan Cibadak di Kabupaten Sukabumi, serta Kecamatan Cibeureum di Kota Sukabumi. “Kesepuluh tersangka yang berhasil kami amankan berinisial RE (27), OO (28), AR (36), SA (31), MR (29), HR (41), SI (20), CE (28), LP (26), dan MS (36),” ujar AKBP Rita dalam konferensi pers di Sukabumi, Rabu.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah sabu-sabu seberat 1,52 ons, ganja seberat 1,58 gram, tujuh butir ekstasi, dan 86.324 butir obat keras terbatas. Selain itu, petugas juga mengamankan enam unit timbangan digital, 10 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp356 ribu. Jika dikonversikan, nilai total barang bukti narkoba, psikotropika, dan obat keras terbatas yang disita mencapai sekitar Rp450 juta.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan sekitar 7 ribu jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas, dan psikotropika,” tegas Kapolres.

Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut masih tergolong konvensional, yaitu dengan sistem tempel atau meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai arahan melalui pesan singkat atau pertemuan langsung.

Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis barang yang mereka edarkan. Untuk pengedar narkoba, akan dikenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, dan 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pengedar psikotropika akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan bagi pengedar obat keras terbatas, akan dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut kepada para tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Sukabumi.(*)

Laporan : Awang

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

NODA HITAM DI CURUGKEMBAR: Pengurus Yayasan Cabuli 8 Santriwati, Dalihnya ‘Perintah Gaib’!

29 April 2025 - 14:37 WIB

H (50), pengurus yayasan terduga pelaku pelecehan 8 santriwati di Curugkembar, Sukabumi, ditangkap tim gabungan di Banjarbaru, Kalsel, usai pelariannya berakhir.

Gerak Cepat Aduan Warga, Polsek Cibeureum Sukabumi Amankan 5 Remaja Bersenjata Diduga Hendak Tawuran

23 April 2025 - 20:12 WIB

Lima remaja yang diamankan oleh Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota pada Selasa (22/4) malam di Sukabumi. Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam.

Penganiayaan Brutal di Warung Sate Sukabumi: Pegawai Dianiaya, Ditodong Pistol, dan Diperas oleh Sekelompok Orang Tak Dikenal

23 April 2025 - 14:27 WIB

penodongan senjata api, dan pemerasan oleh sekelompok orang tak dikenal, Rabu (23/4/2025).

Gagalkan Tawuran Pelajar, Polisi-TNI-Warga Sukabumi Amankan Dua Remaja dan Golok

23 April 2025 - 07:10 WIB

Dua remaja berinisial MRA (17) dan RMR (16) menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas di Polsek Cibeureum, Selasa (22/4/2025), setelah diamankan terkait rencana tawuran di Jalan Parahita Limusnunggal, Sukabumi.

Mengenaskan! Driver Taksi Online Sukabumi Tewas Diduga Korban Begal di Ciawi, Tubuh Penuh Luka Bakar

17 April 2025 - 06:42 WIB

Makam Yoga Firdaus (36), driver taksi online asal Sukabumi yang diduga menjadi korban begal di Ciawi, di TPU Ahlul Khoer Cibolang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Keluarga dan kerabat masih berduka atas kejadian tragis yang menimpa korban.

Sukabumi Siaga Pungli: Dinsos Imbau Warga Jangan Terjebak Calo BPJS dan PBI

16 April 2025 - 07:27 WIB

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, memberikan keterangan pers terkait imbauan agar warga tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan administrasi BPJS dan PBI, guna menghindari praktik pungli.
Trending di Kesehatan
error: Content is protected !!