JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sebanyak 10 orang pengedar narkoba, obat keras terbatas, dan psikotropika berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan penangkapan para tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Cisaat, Gunungguruh, Cireunghas, dan Cibadak di Kabupaten Sukabumi, serta Kecamatan Cibeureum di Kota Sukabumi. “Kesepuluh tersangka yang berhasil kami amankan berinisial RE (27), OO (28), AR (36), SA (31), MR (29), HR (41), SI (20), CE (28), LP (26), dan MS (36),” ujar AKBP Rita dalam konferensi pers di Sukabumi, Rabu.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah sabu-sabu seberat 1,52 ons, ganja seberat 1,58 gram, tujuh butir ekstasi, dan 86.324 butir obat keras terbatas. Selain itu, petugas juga mengamankan enam unit timbangan digital, 10 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp356 ribu. Jika dikonversikan, nilai total barang bukti narkoba, psikotropika, dan obat keras terbatas yang disita mencapai sekitar Rp450 juta.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan sekitar 7 ribu jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas, dan psikotropika,” tegas Kapolres.
Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut masih tergolong konvensional, yaitu dengan sistem tempel atau meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai arahan melalui pesan singkat atau pertemuan langsung.
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis barang yang mereka edarkan. Untuk pengedar narkoba, akan dikenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, dan 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pengedar psikotropika akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan bagi pengedar obat keras terbatas, akan dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut kepada para tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Sukabumi.(*)
Laporan : Awang