Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Jun 2024 19:06 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Penusuk Debt Collector Yang Kabur Ke Bekasi


					Pelaku Penusuk Debt Collector di Sukabumi saat di periksa polisi Perbesar

Pelaku Penusuk Debt Collector di Sukabumi saat di periksa polisi

JENTERANEWS.com – Setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kabur selama 14 hari, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan J alias K (45) terduga pelaku penusukan Arlan Sutarlan (41) debt collector pihak ketiga perusahaan leasing.

Korban yang menagih tunggakan cicilan kendaraan roda empat, ditusuk J alias K pada bagian lehernya. Hingga pada saat melapor ke polisi, pisau tersebut masih menancap dan berhasil diambil oleh petugas medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, pada Senin (13/5/2024) lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, terduga pelaku J alias K diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu 1 Juni 2024.

“Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama 2 Minggu, alhamdulilah terduga pelaku J alias K berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi,” ujar Bagus, Senin, 3 Juni 2024.

Bagus menambahkan, saat ini J alias K sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi dalam hutang piutang.

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, di mana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher,” ujar Bagus.

Setelah melakukan penusukan, lanjut Bagus, terduga pelaku langsung melarikan diri ke luar wilayah Kota Sukabumi, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk diberikan pertolongan medis.

“Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Bagus.

Sebelumnya, tidak terima ditagih utang, nasabah tusuk dagu debt collector dengan pisau di Jalan Limusnunggal, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Senin (13/5/2024) malam.

Kapolsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota, AKP Suwaji mengatakan, kronologi berawal saat saksi RS dan korban AS sedang nongkrong di Jalan Jalur Lingkar Selatan, melihat korban melintas di depannya.

Pelaku mengganti plat nomor mobil Toyota Agya berwarna merah yang asalnya F 1241 TE menjadi F 1126 FAR. Melihat nasabah yang dicarinya melintas, saksi RS lantas mengikuti mobil tersebut hingga tiba di rumah pelaku.

“Kemudian RS langsung menghampiri nasabah J alias K, dia turun dari mobil langsung ngobrol. RS menanyakan alasan mengganti plat nomor polisi tersebut,” ujar Suwaji, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut Suwaji mengatakan, pelaku beralasan menghubungi temannya sebagai penanggungjawab mobil. Ketika RS sedang ngobrol dengan teman J alias K melalui sambungan telepon, korban AS tiba dengan temannya menggunakan mobil perusahaan.

“Pada saat itu AS langsung turun kemudian terduga pelaku J alias K menghampiri dan sempat terlibat adu mulut selama dua menit, tidak lama kemudian, saksi RS mendengar suara pukulan oleh pelaku dan kaget melihat AS ditusuk di bagian dagunya,” ujar Suwaji.(*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum