Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Jun 2024 19:06 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Penusuk Debt Collector Yang Kabur Ke Bekasi


					Pelaku Penusuk Debt Collector di Sukabumi saat di periksa polisi Perbesar

Pelaku Penusuk Debt Collector di Sukabumi saat di periksa polisi

JENTERANEWS.com – Setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kabur selama 14 hari, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan J alias K (45) terduga pelaku penusukan Arlan Sutarlan (41) debt collector pihak ketiga perusahaan leasing.

Korban yang menagih tunggakan cicilan kendaraan roda empat, ditusuk J alias K pada bagian lehernya. Hingga pada saat melapor ke polisi, pisau tersebut masih menancap dan berhasil diambil oleh petugas medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, pada Senin (13/5/2024) lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, terduga pelaku J alias K diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu 1 Juni 2024.

“Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama 2 Minggu, alhamdulilah terduga pelaku J alias K berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi,” ujar Bagus, Senin, 3 Juni 2024.

Bagus menambahkan, saat ini J alias K sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi dalam hutang piutang.

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, di mana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher,” ujar Bagus.

Setelah melakukan penusukan, lanjut Bagus, terduga pelaku langsung melarikan diri ke luar wilayah Kota Sukabumi, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk diberikan pertolongan medis.

“Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Bagus.

Sebelumnya, tidak terima ditagih utang, nasabah tusuk dagu debt collector dengan pisau di Jalan Limusnunggal, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Senin (13/5/2024) malam.

Kapolsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota, AKP Suwaji mengatakan, kronologi berawal saat saksi RS dan korban AS sedang nongkrong di Jalan Jalur Lingkar Selatan, melihat korban melintas di depannya.

Pelaku mengganti plat nomor mobil Toyota Agya berwarna merah yang asalnya F 1241 TE menjadi F 1126 FAR. Melihat nasabah yang dicarinya melintas, saksi RS lantas mengikuti mobil tersebut hingga tiba di rumah pelaku.

“Kemudian RS langsung menghampiri nasabah J alias K, dia turun dari mobil langsung ngobrol. RS menanyakan alasan mengganti plat nomor polisi tersebut,” ujar Suwaji, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut Suwaji mengatakan, pelaku beralasan menghubungi temannya sebagai penanggungjawab mobil. Ketika RS sedang ngobrol dengan teman J alias K melalui sambungan telepon, korban AS tiba dengan temannya menggunakan mobil perusahaan.

“Pada saat itu AS langsung turun kemudian terduga pelaku J alias K menghampiri dan sempat terlibat adu mulut selama dua menit, tidak lama kemudian, saksi RS mendengar suara pukulan oleh pelaku dan kaget melihat AS ditusuk di bagian dagunya,” ujar Suwaji.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

NODA HITAM DI CURUGKEMBAR: Pengurus Yayasan Cabuli 8 Santriwati, Dalihnya ‘Perintah Gaib’!

29 April 2025 - 14:37 WIB

H (50), pengurus yayasan terduga pelaku pelecehan 8 santriwati di Curugkembar, Sukabumi, ditangkap tim gabungan di Banjarbaru, Kalsel, usai pelariannya berakhir.

Cegah TPPO dan Kekerasan, Disnakertrans Sukabumi Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri

10 April 2025 - 14:10 WIB

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran.

Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye

9 April 2025 - 21:58 WIB

Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa.

Dua WNA Yaman Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

9 April 2025 - 19:03 WIB

Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah.

Siaran Pers Badan Geologi Klarifikasi Hoax Erupsi Gunung Gede

8 April 2025 - 12:12 WIB

Foto visual Gunung Gede yang diambil pada tanggal 8 April 2025 pukul 05.32 WIB dari Pos PGA Gede-Ciloto. Foto ini menunjukkan kondisi visual gunung pada saat siaran pers dikeluarkan, menegaskan tidak adanya erupsi seperti yang diberitakan dalam hoax.

Ratusan Warga Sukabumi Tertipu Tabungan Hari Raya, Kerugian Capai Rp1 Miliar

8 April 2025 - 09:30 WIB

Rismawati (31), salah satu korban penipuan tabungan hari raya, memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/4/2025). Ratusan warga lainnya juga mengalami kerugian akibat aksi penipuan ini.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!