Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Sep 2025 13:41 WIB

Polres Sukabumi Tindak Tegas Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Cikakak, Sejumlah Penambang Diamankan


					Kondisi salah satu titik penambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, yang ditertibkan oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Pihak kepolisian telah melarang keras aktivitas di lokasi ini sejak dua bulan lalu. Perbesar

Kondisi salah satu titik penambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, yang ditertibkan oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Pihak kepolisian telah melarang keras aktivitas di lokasi ini sejak dua bulan lalu.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) yang meresahkan di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (10/9/2025), sejumlah orang diamankan dari lokasi tambang di Kampung Cipedes Pasir Gombong, Desa Ridogalih, beserta barang bukti material galian yang diduga mengandung emas.

Menanggapi penindakan tersebut, Kapolsek Cikakak, AKP Dudung, pada Kamis (11/9/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan aktivitas ilegal tersebut sejak lama. Menurutnya, laporan awal sudah masuk sekitar dua bulan lalu melalui Bhabinkamtibmas Desa Ridogalih.

“Betul, sekitar dua bulan lalu kami mendapat kabar ada aktivitas tambang liar di Ciranji. Bhabinkamtibmas (Bripka Hendi) langsung cek ke lapangan dan ternyata memang benar,” ujar Dudung saat dikonfirmasi.

Dudung menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam setelah menerima laporan awal. Langkah-langkah persuasif dan preventif langsung diambil untuk menghentikan kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan tersebut. Pihaknya telah secara tegas meminta para penambang untuk menghentikan seluruh aktivitas mereka.

“Kami waktu itu sudah koordinasi dengan orang-orang di lokasi dan sampaikan dengan tegas bahwa aktivitas itu tidak boleh dilanjutkan. Bahkan, kami pasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan tambang ilegal di sana,” tegasnya.

Mengenai identitas para penambang, apakah merupakan warga lokal atau pendatang, AKP Dudung mengaku belum dapat memastikannya. Namun, ia menekankan bahwa larangan aktivitas Peti berlaku untuk siapa saja tanpa terkecuali.

“Kalau masalah penambangnya warga sini atau bukan, saya kurang tahu persis. Yang jelas, sejak awal saya sudah melarang keras aktivitas tersebut,” tandasnya.

Operasi penindakan yang dilakukan oleh tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi pada Rabu lalu menjadi puncak dari upaya penegakan hukum di lokasi tersebut. Tim berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai penambang beserta barang bukti berupa beberapa karung berisi material batuan hasil galian.

Para terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.(*)


Reporter: Rudi

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 94 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Trending di Hukum