Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Nov 2022 17:41 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka, Dua Diantaranya Wanita


					Polres Sukabumi ungkap belasan kasus Narkoba. Perbesar

Polres Sukabumi ungkap belasan kasus Narkoba.

JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi selama periode bulan November 2022 berhasil mengungkap Belasan  kasus narkoba dan menangkap belasan pelakunya.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda serta Kasat Narkoba AKP Kusmawan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers. Kamis (10/11/2022)

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers. Kamis (10/11/2022)

Dihadapan para awak media, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika.

“Selama bulan November ini ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka,” ungkap Dedy di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022) siang ini.

Dedy menerangkan rincian kasusnya, 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka. Dari 17 tersangka itu, terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.

“Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis,” jelasnya.

Kemudian Dedy menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka itu diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 71,59 gram. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol

“Jika di total barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000,” ucap AKBP Dedy Darmawansyah

Lalu Dedy mengatakan tersangka tindak pidana Narkotika yaitu disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang – undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.

“Para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja
kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat – tempat tertentu.
Sedangkan untuk minuman beralkohol di jual ke warung – warung,” ucapnya di akhir konferensi pers..(*)

Sumber : Humas Polres Sukabumi
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum