Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Nov 2022 17:41 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka, Dua Diantaranya Wanita


					Polres Sukabumi ungkap belasan kasus Narkoba. Perbesar

Polres Sukabumi ungkap belasan kasus Narkoba.

JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi selama periode bulan November 2022 berhasil mengungkap Belasan  kasus narkoba dan menangkap belasan pelakunya.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda serta Kasat Narkoba AKP Kusmawan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers. Kamis (10/11/2022)

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers. Kamis (10/11/2022)

Dihadapan para awak media, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika.

“Selama bulan November ini ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka,” ungkap Dedy di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022) siang ini.

Dedy menerangkan rincian kasusnya, 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka. Dari 17 tersangka itu, terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.

“Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis,” jelasnya.

Kemudian Dedy menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka itu diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 71,59 gram. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol

“Jika di total barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000,” ucap AKBP Dedy Darmawansyah

Lalu Dedy mengatakan tersangka tindak pidana Narkotika yaitu disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang – undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.

“Para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja
kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat – tempat tertentu.
Sedangkan untuk minuman beralkohol di jual ke warung – warung,” ucapnya di akhir konferensi pers..(*)

Sumber : Humas Polres Sukabumi
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cegah TPPO dan Kekerasan, Disnakertrans Sukabumi Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri

10 April 2025 - 14:10 WIB

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran.

Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye

9 April 2025 - 21:58 WIB

Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa.

Dua WNA Yaman Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

9 April 2025 - 19:03 WIB

Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah.

Siaran Pers Badan Geologi Klarifikasi Hoax Erupsi Gunung Gede

8 April 2025 - 12:12 WIB

Foto visual Gunung Gede yang diambil pada tanggal 8 April 2025 pukul 05.32 WIB dari Pos PGA Gede-Ciloto. Foto ini menunjukkan kondisi visual gunung pada saat siaran pers dikeluarkan, menegaskan tidak adanya erupsi seperti yang diberitakan dalam hoax.

Ratusan Warga Sukabumi Tertipu Tabungan Hari Raya, Kerugian Capai Rp1 Miliar

8 April 2025 - 09:30 WIB

Rismawati (31), salah satu korban penipuan tabungan hari raya, memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/4/2025). Ratusan warga lainnya juga mengalami kerugian akibat aksi penipuan ini.

Bupati Sukabumi Tegaskan Permintaan CSR ke UMKM oleh Pemdes Cisaat Keliru

7 April 2025 - 08:00 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar, memberikan keterangan kepada awak media terkait kesalahan Pemdes Cisaat dalam meminta CSR kepada UMKM, Minggu (6/4/2024).
Trending di Hukum
error: Content is protected !!