JENTERANEWS.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi Kota, tengah melakukan koordinasi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kabupaten Sukabumi, untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang terjadi di pemerintahan desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kanit Tipikor Polres Sukabumi Kota, IPDA Sukron Soleh kepada Radar Sukabumi mengatakan, dalam mengusut tuntas kasus tersebut, Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota akan melakukan klarifikasi dengan menggandeng Inspektorat Kabupaten Sukabumi, untuk mengaudit BLT-DD tahun 2023 yang dilaporkan belum disalurkan kepada masyarakat sebagai keluarga penerima manfaat lada triwulan tiga dan triwulan empat.
“Setelah klarifikasi lengkap, mungkin apakah ada dana dana lainnya, baik DD maupun ADD yang memang diduga diselewengkan atau digelapkan lagi oleh oknum pemerintah Desa Cikahuripan itu. Tapi, yang fokus saat ini kita tengah menyelidiki soal dugaan penggelapan BLT-DD tahun 2023,” kata Sukron kepada, pada Senin (19/02) kemarin.
Saat ini, Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota baru mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasua dugaan penggelapan BLT-DD di Desa Cikahuripan pada tahun 2023.
“Kita coba masuk permintaan dokumen, kemarin koordinasi sama APIP, dan sekarang direncanakan setelah selesai Pemilu, kita akan klarifikasi ke pihak terkait di desa, baik dari aparatur desa maupun kita sampling nanti ke masing-masing penerima atau KPM-nya, apakah benar atau tidak, nanti ada audit tersendiri kita akan audit ke inspektorat,” tandasnya.
Audit sampling ke KPM sebagai penerima program BLT-DD tahun 2023 di desa tersebut, sengaja akan dilakukan. Lantaran, berdasarkan laporan awal pada 26 Januari 2023 lalu, diketahui bahwa BLT-DD di Desa Cikahuripan pada tahun 2023 itu, belum tersalurkan kepada masyarakat sebanyak 80 keluarga penerima manfaat.
Setiap KPM-nya, sambung Sukron, masing-masing seharusnya mendapatkan sebesar Rp300 ribu selama enam bulan. “Nah, artinya di triwulan tiga dan triwulan empat itu, tidak disalurkan kepada warga,” bebernya.
Pihaknya mengaku, sudah melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa Cikahuripan. Saat itu, kepala desa setempat telah menyatakan kepada tim Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota, bahwa pemerintah Desa Cikahuripan, belum menyalurkan bantuan BLT-DD tahun 2023 pada periode triwulan 3 dan triwulan ke 4.
“Nah, kami konfirmasi anggarannya ke mana. Sementara itu, masih diduga digelapkan oleh Sekretaris Desa Cikahuripan . Sekretaris desa itu saat ini pun keberadaannya atau di kampungnya baik di rumahnya, gak ada,” tandasnya.
Berdasarkan laporan awal dan komunikasi tim Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota bersama Kepala Desa dan aparatur pemerintah Desa Cikahuripan, telah mengerucut kasus Tipikor tersebut, diduga telah dilakukan oleh Sekdes Cikahuripan.
“Kemarin hasil konfirmasi itu, dari tiga dan empat triwulan yang tidak disalurkan itu, kan selama enam bulan. Nah itu masing-masing kalau Rp300 ribu per KPM dikali 80 penerima manfaat dan dikali 6 bulan dan itu totalnya kurang lebih Rp144 juta, uang yang diduga digelapkan nya,” pungkasnya.(*)