JENTERANEWS.com – Sebanyak 28 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nangewer dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cisarua Girang, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi. dinyatakan mengalami keracunan setelah memakan jajanan makanan ringan. Senin (26/07/2024).
Menurut keterangan Sekretaris Desa Sukajaya, Cece Purnama mengatakan, puluhan siswa SDN Nangewer ini, diduga kuat telah mengalami keracunan.
Pasalnya sebelum melaksanakan upacara bendera, mereka terlebih dahulu membeli jajanan dari pedagang jajanan anak-anak yang biasa mengkal di sekolah-sekolah, tepatnya sekira pukul 06.30 WIB.
“Makanannya, kaya jamur dan rasanya pedas dan manis. Tapi, saat dikunyah agak kenyal kaya yupi,” ujarnya.
Usai menyantap jajanan makanan ringan, puluhan siswa pada umumnya telah mengalami mulas, mual, muntah-muntah dan pusing.
“Gejala itu, mulai dirasakan siswa saat melaksanakan upacara bendera. Nah, guru dari sekolah tersebut cepat tanggap dengan laporan ke desa,” tutur Cece.
Puluhan siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan jajanan makanan ringan itu, langsung dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Karawang oleh guru sekolah dan Kepala Desa Sukajaya, untuk mendapatkan penanganan medis.
“Setelah ditangani di Puskesmas Karawang dan mendapatkan pertolongan medis, para siswa tersebut berangsur pulih dan normal kembali,” bebernya.
“Tidak ada korban jiwa. Sementara, untuk pedagangnya langsung diminta keterangan oleh Polsek Sukabumi,” tutupnya.
Kapolsek Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, AKP Ujang Taan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dugaan keracunan yang diduga usai menyantap jajanan makanan ringan, sekira pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, terdapat 28 siswa yang diduga mengalami keracunan, yakni, 25 siswa SDN Nangewer dan 3 dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cisarua Girang.
“Gejalanya mual pusing, terus ada yang muntah sebagian gitu aja. Alhamdulillah untuk korban sampai saat ini setelah tadi dibawa ke Puskesmas sudah dipulangkan lagi ke rumahnya masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga kata Ujang Taan telag melakukan komunikasi dengan siswa dan sudah meminta keterangan dari pedagang.
“Tadi untuk pedagangnya udah kami mintai keterangan, bahwa memang dari pagi tadi menjual makanan kepada anak-anak tersebut,” timpalnya.
Mayortias para siswa ini, mengalami gejala dugaan keracunan setelah 1 jam menyantap makanan ringan, dengan merek DAYA rib dengan BPOM RI MP 27310043345 yang di produksi oleh PT Daya Prima Rasa Bandung 40287 Indonesia.
“Tadi, sudah kita cek, ternyata makanan itu terdaftar juga di BPOM,” tutupnya. (*)