JENTERANEWS.com – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang bertujuan untuk menyampaikan keputusan pimpinan DPRD mengenai persetujuan, penyempurnaan, dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini juga membahas pengambilan keputusan mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 serta persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati. Acara berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyerahkan seluruh dokumen evaluasi Gubernur terkait Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024. Hasil evaluasi tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.585-BPKAD/2024 yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2024.
Raperda mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dibahas dan disepakati bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah. Pembahasan ini menjadi dasar untuk penerbitan keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil evaluasi Gubernur atas Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Kami sangat menghargai pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyetujui hasil evaluasi Gubernur, sehingga penyempurnaan dapat dilakukan untuk menetapkan perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024,” ungkap Bupati.
Terkait keputusan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan nota pengantar keuangan yang mencakup kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara untuk tahun 2025.
Namun, dengan diterbitkannya Perpres mengenai rincian APBN tahun anggaran 2025 dan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Pergeseran asumsi yang terjadi disebabkan oleh kebijakan pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat, serta adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah, dan sumber pendapatan daerah. Setelah penetapan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2025, penyesuaian akan dilakukan saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD,” jelasnya.
Sebagai langkah perbaikan dan pengendalian dalam pemerintahan, Bupati mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah.
Sesuai dengan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tersebut harus disepakati terlebih dahulu antara kepala daerah dan DPRD sebelum disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dan Ketua serta Wakil DPRD.(*)















