Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 3 Jun 2024 11:50 WIB

Revisi UU Polri: Polisi Diberi Kewenangan Blokir dan Batasi Internet Demi Keamanan Publik


					RUU Polri kini jadi perbincangan: terkait kewenangan polisi secara signifikan salah satunya kewenangan memblokir dan membatasi akses internet Perbesar

RUU Polri kini jadi perbincangan: terkait kewenangan polisi secara signifikan salah satunya kewenangan memblokir dan membatasi akses internet

JENTERANEWS.com Di tengah penundaan RUU Penyiaran, muncul RUU Polri yang memicu perbincangan sengit di dunia maya.

RUU Polri ini menghadirkan perubahan signifikan, terutama di Pasal 6 dan Pasal 14, yang memperluas kewenangan Polri dalam mengawasi ranah cyber, seperti yang dilaporkan oleh akun X Remotivi.

Di Pasal 6, disebutkan bahwa peran kepolisian kini meliputi pengawasan teritorial, termasuk ranah cyber.

Sementara itu, Pasal 14 menyoroti bahwa Polri dapat melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ranah cyber, termasuk melakukan pemblokiran, pemutusan, atau penundaan akses internet untuk keamanan dalam negeri.

Kegiatan ini harus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penyelenggara jasa telekomunikasi.

Pemerintah menyatakan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat keamanan siber di Indonesia, mengingat meningkatnya ancaman cyber yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Langkah ini diharapkan memberikan alat yang lebih kuat bagi Polri untuk menangani kejahatan siber, seperti penyebaran malware, pencurian data, dan serangan terhadap infrastruktur kritis.

Namun, tanggapan masyarakat terhadap RUU Polri ini beragam. Banyak yang khawatir bahwa perubahan ini dapat membawa praktik otoriter, dengan potensi penyalahgunaan wewenang untuk melakukan sensor dan pembatasan akses internet.

Beberapa masyarakat dan organisasi hak asasi manusia menyampaikan kekhawatiran bahwa kebebasan berpendapat dan privasi individu akan terancam.

“Kami khawatir Polri akan terjebak dalam peran ganda yang mengarah pada otoritarianisme,” ujar seorang aktivis hak digital.

Namun, ada juga masyarakat yang mendukung RUU Polri dengan alasan bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk menanggulangi kejahatan siber yang semakin canggih dan merugikan.

“Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi alat efektif untuk melindungi masyarakat dari ancaman cyber,” kata seorang pakar keamanan siber.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

Mengupas Tuntas Toyota All-New Rush: Spesifikasi, Fitur, dan Harga SUV 7-Seater Pilihan Keluarga Indonesia

21 Mei 2026 - 11:56 WIB

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi
Trending di News