JENTERANEWS.com – Dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pembahasan pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, ini digelar di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Selasa 19 November 2024
Sekda Ade Suryaman dalam arahannya menekankan pentingnya bagi seluruh kepala perangkat daerah untuk segera melengkapi dokumen MCP-KPK. Ia menegaskan bahwa program ini memiliki manfaat signifikan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.
“Saya minta semua kepala perangkat daerah untuk fokus dan serius dalam melaksanakan program MCP-KPK ini. Dokumen yang lengkap akan menjadi bukti nyata komitmen kita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Sekda Ade.

rapat pembahasan pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, menyampaikan bahwa seluruh stakeholder terkait harus bekerja sama dan berkolaborasi untuk memenuhi seluruh data yang dibutuhkan. Ia juga menyampaikan target capaian Indeks MCP Kabupaten Sukabumi tahun 2024 yang cukup tinggi, yakni minimal 90.
“KPK melalui MCP mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik daerah melalui delapan area intervensi. Setiap tahun, indikator dan subindikator akan dievaluasi. Oleh karena itu, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat segera memenuhi dokumen MCP-KPK,” ujar Komarudin.
Monitoring Center for Prevention (MCP) adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi di daerah. Melalui MCP, KPK dapat mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Dengan mendorong pemenuhan dokumen MCP-KPK, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pencegahan korupsi. Langkah ini sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. (*)















