Menu

Mode Gelap

News · 31 Mei 2025 14:09 WIB

Sengketa Lahan Juru Kunci Gunung Winarum Memanas: Tanah Warisan Abah Abun Diklaim Aset Desa, PN Cibadak Turun Tangan!


					Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, memimpin pemeriksaan setempat di Kampung Cigobang, Desa Cisolok, objek sengketa tanah antara Abah Abun Setia dan Pemerintah Desa. Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial dalam persidangan perdata yang sedang berlangsung. Perbesar

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, memimpin pemeriksaan setempat di Kampung Cigobang, Desa Cisolok, objek sengketa tanah antara Abah Abun Setia dan Pemerintah Desa. Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial dalam persidangan perdata yang sedang berlangsung.

JENTERANEWS.com – Pusaran sengketa kepemilikan tanah antara Abah Abun Setia (80), juru kunci senior legendaris Gunung Winarum Karang Hawu, dengan Pemerintah Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, kembali menyala dan memasuki babak krusial. Pada Rabu (28/5/2025) kemarin, Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi menggelar pemeriksaan setempat di objek sengketa, Kampung Cigobang, Desa Cisolok, sebagai bagian penting dari persidangan perkara perdata yang diajukan Abah Abun.

Abah Abun, sosok sepuh yang dikenal sebagai penjaga tradisi dan kearifan lokal, kini berjuang mati-matian untuk mempertahankan hak atas tanah yang ia klaim sebagai miliknya. Tanah tersebut, menurut Abah Abun, dibelinya dari seseorang bernama Dodo Widodo. Namun, niat Abah Abun untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi bersertifikat justru berujung pada klaim mengejutkan dari Pemerintah Desa Cisolok yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset desa.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, yang memimpin langsung pemeriksaan di lapangan, menegaskan pentingnya tahapan ini. “Baik penggugat maupun tergugat sama-sama mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Maka perlu dilakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan objek dan batas-batas tanah yang dimaksud,” terang Maruli, menunjukkan kompleksitas sengketa ini yang melibatkan klaim tumpang tindih.

Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung kondusif dan dihadiri oleh seluruh pihak terkait, mulai dari jajaran pemerintah desa, BPD, camat, hingga aparat kepolisian dan TNI. Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan seriusnya perhatian terhadap kasus ini. “Pemeriksaan berjalan kondusif dan menjadi bagian penting agar putusan nanti tidak menimbulkan persoalan baru,” tambah Maruli, menekankan harapan akan putusan yang adil dan tidak memicu konflik lanjutan.

Setelah pemeriksaan lapangan yang menjadi kunci, Maruli menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak pada pekan depan. Tahapan ini diharapkan akan semakin membuka tabir kebenaran di balik sengketa ini. “Setelah semua saksi diperiksa, sidang akan memasuki tahap kesimpulan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan,” jelasnya, menguraikan alur persidangan menuju putusan akhir.

Di sisi lain, Kuasa hukum Abah Abun, Nuryadin, mengungkapkan bahwa pemeriksaan setempat justru memperlihatkan perbedaan pandangan yang mencolok antara penggugat dan para tergugat, terutama terkait batas-batas wilayah tanah. “Perselisihan ini akan kita dalami dalam sidang saksi berikutnya,” tegas Nuryadin, menyiratkan bahwa pertarungan hukum akan semakin sengit di tahap selanjutnya.

Nuryadin juga menyoroti akar permasalahan yang dinilainya bermula dari kebingungan administratif. Kliennya membeli tanah dari tergugat satu, Dodo Widodo, yang mengaku memiliki tanah tersebut sejak tahun 1997. Namun, pemekaran wilayah pada tahun 2012 yang menyebabkan perubahan nama kampung dari Cigobang menjadi Cipawenang dalam dokumen resmi telah memicu kebingungan ini. “Inilah yang membuat Abah Abun menggugat berbagai pihak termasuk Desa Cisolok, Setda, DPMD, bahkan Bupati Sukabumi saat itu, pak Marwan Hamami,” jelas Nuryadin, menggambarkan luasnya cakupan pihak yang digugat Abah Abun demi mempertahankan haknya.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Pemerintah Desa Cisolok, Diren Pandimas, dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang diklaim Abah Abun merupakan bagian integral dari tanah kas desa. Tanah ini bahkan telah direncanakan akan diikutsertakan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, tanah itu merupakan aset desa. Oleh karena itu, kami nilai gugatan ini salah alamat. Seharusnya ini adalah persoalan antara pembeli dan penjual, yakni antara Abah Abun dan Dodo Widodo,” ucap Diren Pandimas, menyoroti pandangan Pemerintah Desa bahwa sengketa ini seharusnya diselesaikan antara Abah Abun dan penjual tanah.

Diren Pandimas berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan obyektif berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan. “Kami sebagai perwakilan pemerintah tentu tidak berniat merampas hak warga. Namun kami juga berkewajiban menjaga dan mempertahankan aset desa,” pungkasnya, menegaskan komitmen Pemerintah Desa untuk melindungi aset publik.

Sengketa ini tidak hanya menjadi pertarungan hukum biasa, melainkan juga cerminan dari kompleksitas masalah kepemilikan tanah di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang mengalami perubahan administratif. Nasib tanah yang diklaim Abah Abun, juru kunci senior Gunung Winarum, kini berada di tangan majelis hakim, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.(*)


Reporter: Rudi | Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Cek Fakta: BMKG Bantah Isu Musim Kemarau 2026 sebagai yang Terparah dalam 30 Tahun Terakhir

15 April 2026 - 19:53 WIB

Pendekatan Humanis Operasi Damai Cartenz 2026: Kawal Aksi Unjuk Rasa di Yahukimo Tetap Kondusif

22 Januari 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino, S.H., M.H. (depan, topi bertuliskan ZET S), bersama personel gabungan Operasi Damai Cartenz dan Brimob BKO Polda Papua saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa Front Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia di halaman Kantor DPRD Kabupaten Yahukimo, Dekai, Rabu (21/1/2026).
Trending di News