JENTERANEWS.com – Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi pada Senin (10/2) berakhir ricuh. Keluarga korban yang hadir di persidangan menyatakan kekecewaan mereka atas penundaan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.
Kericuhan bermula ketika keluarga korban yang telah menunggu sejak pagi mendengar kabar bahwa sidang vonis ditunda hingga Kamis (13/2). Penundaan ini memicu amarah keluarga korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas kematian ibu mereka, Lili (50).
“Ada apa, kenapa pembacaan vonis selalu ditunda?” ujar Harun, anak keempat korban, dengan nada kesal. “Tentu ini menjadi pertanyaan bagi kami, apalagi anak-anak almarhumah rumahnya tidak semua di Sukabumi, ada yang di Tasikmalaya, Cianjur, dan Bogor.”
Harun yang mewakili keluarga besar korban menuntut agar Majelis Hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada dua terdakwa, NAA dan WS, yang telah membunuh ibu mereka secara keji.
Senada dengan Harun, Abdul Rohim, anggota keluarga korban lainnya, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang yang berulang kali. “Beberapa kali dalam persidangan banyak yang tertunda. Bahkan, informasi yang diterima pihak keluarga sidang vonis akan dibacakan hari ini, namun kenyataannya ditunda sehingga keluarga menjadi kecewa karena tidak ada keputusan,” kata Abdul Rohim.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kericuhan terjadi saat keluarga korban yang menunggu di luar ruang sidang mendengar kabar penundaan vonis. Mereka mencoba masuk ke ruang sidang, namun berhasil dicegah oleh puluhan personel Polres Sukabumi yang telah bersiaga sejak pagi.
Keluarga korban yang tidak puas dengan penundaan tersebut juga mencoba menyerang kedua terdakwa saat akan dibawa ke ruang tahanan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian yang gigih menjaga keamanan.
Ketua Majelis Hakim, Andi Wiliam, menjelaskan bahwa penundaan pembacaan vonis dilakukan karena pihaknya masih mempelajari kasus dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga pasal pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini bermula dari ditemukannya mayat Lili (50) di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 26 Juni 2024. Lili tewas dibunuh oleh NAA dan WS yang merupakan pasangan kekasih. Keduanya melakukan pembunuhan berencana untuk menguras harta benda korban.
Demikian berita lengkap mengenai kericuhan dalam sidang vonis kasus pembunuhan di Sukabumi.(*)
Kontributor: Rudi