JENTERANEWS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman memberikan pengarahan pada rapat koordinasi tim pengawasan orang asing Kabupaten Sukabumi, di Grand Inna Samudera Beach Hotel Palabuhanratu, Rabu, 28 Februari 2024.
Kegiatan yang diinisiasi Kantor Imigrasi kelas II Sukabumi itu diikuti 28 peserta tim pengawasan orang asing (Timpora) dan ditambah oleh unsur TNI, Polri, Kecamatan serta KUA.
Sekda Ade Suryaman mengatakan, bahwa rakor pengawasan orang asing ini sangat penting di lakukan, sebab kabupaten sukabumi memiliki kawasan pesisir pantai sepanjang 117 kilometer. Jarak tersebut dimungkinkan banyak orang asing yang masuk ke daerah sukabumi selatan.
“Apalagi sekarang Jalan Tol seksi berikutnya akan dilanjutkan, maka akses menuju destinasi wisata akan semakin dekat. Oleh sebab itu warga asing akan banyak masuk ke Kab. Sukabumi,” terangnya.
Sekda menegaskan, rakor itu untuk memperoleh langkah-langkah strategis sebagai upaya preventif dan kuratif dalam mengatasi persoalan, terutama dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kehadiran orang asing, juga untuk membahas berbagai perkembangan terkini terkait perizinan, maupun pelanggaran ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Dengan rakor ini nantinya dapat memudahkan dalam mengidentifikasi potensi-potensi risiko serta dapat melihat pula peluang kerjasama yang memungkinkan untuk dibangun dan ditingkatkan guna menjaga kondisi yang kondusif di kabupaten sukabumi,” jelasnya.
Sekda memaparkan, keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu Ia berharap, Timpora Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang tidak memiliki izin tinggal atau melanggar ketentuan keimigrasian guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten sukabumi.
“Semoga kolaborasi dan koordinasi yang sudah sangat baik ini terus dibangun,” pintanya.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa menambahkan, dengan sinergitas anggota Timpora dengan unsur terkait ini akan membawa penegakan hukum Keimigrasian menjadi semakin lebih baik guna menjaga marwah dan kedaulatan NKRI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Acara ini merupakan sarana pertukaran informasi, data keberadaan orang asing, isu terkini terkait pengawasan serta penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatannya. Dan apabila diperlukan maka akan ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi gabungan,” tandasnya.(*)