JENTERANEWS.com – Puluhan personel gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir sejumlah titik keramaian di Kota Sukabumi pada Rabu (4/6/2025) malam. Aksi ini merupakan bagian dari upaya masif untuk menekan angka kriminalitas dan kenakalan remaja melalui sosialisasi dan pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
Operasi yang mengerahkan total 70 personel ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2025, yang membatasi aktivitas siswa di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Deden Sulaeman, menyatakan bahwa sinergi antar lembaga ini krusial untuk mengatasi berbagai persoalan yang melibatkan pelajar.
“Malam hari ini, kami bersama 29 kepala sekolah se-Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Satpol PP melaksanakan sosialisasi surat edaran Gubernur. Ini adalah ikhtiar bersama untuk mengurangi potensi masalah seperti geng motor, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba,” terang Kompol Deden Sulaeman usai apel gabungan.
Dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, tim patroli bergerak ke lokasi-lokasi strategis yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda, seperti Jalan Ahmad Yani, Lapang Merdeka, hingga kedai-kedai kopi.
Saat patroli di Lapang Merdeka sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan dua siswa SMA yang masih asyik bermain skateboard. “Kami langsung berikan imbauan agar mereka pulang dan menyerahkan salinan surat edaran supaya mereka paham aturan jam malam,” jelas Kompol Deden. Meskipun para siswa beralasan sedang dalam jadwal latihan, petugas menegaskan bahwa aturan berlaku untuk semua pelajar tanpa terkecuali.
Sasaran sosialisasi tidak hanya terbatas pada pelajar. Tim gabungan juga menyambangi kafe-kafe yang mayoritas pengunjungnya adalah mahasiswa dan orang dewasa. Di sana, petugas tetap membagikan surat edaran dengan harapan informasi tersebut dapat diteruskan kepada keluarga atau kerabat yang masih berstatus pelajar.
Di beberapa lokasi lain, petugas juga mendapati anak-anak berusia 12-13 tahun yang masih berkeliaran, sebagian didampingi orang tua. “Kepada para orang tua, kami berikan pemahaman agar tidak membiarkan anak-anaknya nongkrong hingga larut malam. Ini demi keselamatan mereka juga,” tambah Deden.
Saat ini, tindakan yang diambil masih bersifat persuasif dan edukatif. Menurut Kompol Deden, sanksi tegas akan diberlakukan setelah masa sosialisasi berjalan selama satu hingga dua minggu ke depan, untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya pelajar, telah mengetahui aturan ini.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Sukabumi, Ceng Mamad, menyambut baik langkah kolaboratif ini. Menurutnya, patroli gabungan ini merupakan gerakan kedua untuk mengawal kebijakan gubernur.
“Ini adalah gerakan bersama untuk mengedukasi masyarakat dan pelajar. Kami ingin menanamkan kebiasaan baik, bahwa tidur lebih cepat itu lebih bagus, karena dengan begitu bangunnya bisa lebih pagi dan lebih produktif,” ujarnya.
Ceng Mamad menjelaskan, program jam malam ini selaras dengan kampanye “7 Kebiasaan Baik” dari Kementerian Pendidikan dan program “Panca Waluya” yang salah satu poinnya mengamanatkan anak-anak berada di rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Ia juga menekankan bahwa aturan ini tidak kaku. “Ada pengecualian untuk kegiatan keagamaan, acara keluarga, atau kegiatan sekolah resmi yang diketahui orang tua. Tidak perlu ditangkap,” katanya.
Bagi siswa yang berulang kali melanggar, sanksi akan diterapkan secara bertahap. Mulai dari pembinaan di sekolah bersama orang tua, hingga opsi mengikuti program pendidikan bela negara di barak militer bagi kasus-kasus yang dianggap serius.
“Sebanyak 19 siswa dari KCD V telah mengikuti program tahap pertama di Dodik, Lembang, dan hasilnya menunjukkan perubahan sikap yang signifikan. Jika alumni program ini ditemukan kembali melanggar, tentu akan ada pembinaan khusus,” pungkasnya.(*)
Reporter: Awang
Redaktur: Hamjah















