Menu

Mode Gelap

Hukum · 8 Jul 2024 06:51 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi


					Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi Perbesar

JENTERANEWS.com – Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan MINI (24 tahun) karena kedapatan membawa Cerulit berukuran 23 CM yang disembunyikan di balik bajunya di terminal lama Sukabumi, Jalan Sudirman Warudoyong Kota Sukabumi, pada Sabtu (6/7/2024) malam.

Selain menangkap MINI, Polisi juga berhasil menyita 3 unit sepeda motor dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan bahwa MINI ditangkap saat kegiatan rutin yang ditingkatkan di akhir pekan Polres Sukabumi Kota.

“MINI ditangkap saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di terminal lama Sukabumi. MINI kedapatan membawa senjata tajam jenis Cerulit berukuran 23 CM yang disembunyikan di balik bajunya.” kata Astuti Setyaningsih.

Saat ini, MINI masih dalam proses pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun.

Selain itu, dalam kegiatan rutin tersebut, Polisi juga berhasil menyita 15 botol minuman keras dari salah satu warung jamu.

“Patroli KRYD akhir pekan juga mengamankan 15 botol minuman beralkohol berbagai merk. 2 botol diamankan saat melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang salah satunya kedapatan membawa senjata tajam, sedangkan 13 botol minuman beralkohol lainnya diamankan dari beberapa warung jamu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Astuti.

Astuti menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam bukan pada tempat atau peruntukannya, menghindari minuman beralkohol dan narkoba, serta menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan gangguan keamanan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.(*)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bahaya Promosi Judi Online: Dua Influencer Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

6 November 2024 - 07:31 WIB

Promosikan Judi Online via Medsos, Dua Warga Sukabumi Ditangkap, Raup Puluhan Juta

Tertarik dengan Keuntungan Besar, Dua Wanita Berani Edarkan Sabu di Sukabumi

27 Oktober 2024 - 16:19 WIB

Tertarik dengan Keuntungan Besar, Dua Wanita Berani Edarkan Sabu di Sukabumi

Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis, Berujung pada Pembunuhan Tragis

15 Oktober 2024 - 08:37 WIB

Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis, Berujung pada Pembunuhan Tragis

Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban

11 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban

Verifikasi Faktual Lapangan: Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Sebut: LPBH ELPAS, Terbaik di Sukabumi

7 September 2024 - 07:55 WIB

Verifikasi Faktual Lapangan, Kanwil Kemenkumham Jabar Sambangi Kantor LPBH ELPAS:

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan

19 Juni 2024 - 19:33 WIB

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan
Trending di Hukum
error: Content is protected !!