JENTERANEWS.com – Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan MINI (24 tahun) karena kedapatan membawa Cerulit berukuran 23 CM yang disembunyikan di balik bajunya di terminal lama Sukabumi, Jalan Sudirman Warudoyong Kota Sukabumi, pada Sabtu (6/7/2024) malam.
Selain menangkap MINI, Polisi juga berhasil menyita 3 unit sepeda motor dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan bahwa MINI ditangkap saat kegiatan rutin yang ditingkatkan di akhir pekan Polres Sukabumi Kota.
“MINI ditangkap saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di terminal lama Sukabumi. MINI kedapatan membawa senjata tajam jenis Cerulit berukuran 23 CM yang disembunyikan di balik bajunya.” kata Astuti Setyaningsih.
Saat ini, MINI masih dalam proses pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun.
Selain itu, dalam kegiatan rutin tersebut, Polisi juga berhasil menyita 15 botol minuman keras dari salah satu warung jamu.
“Patroli KRYD akhir pekan juga mengamankan 15 botol minuman beralkohol berbagai merk. 2 botol diamankan saat melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang salah satunya kedapatan membawa senjata tajam, sedangkan 13 botol minuman beralkohol lainnya diamankan dari beberapa warung jamu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Astuti.
Astuti menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam bukan pada tempat atau peruntukannya, menghindari minuman beralkohol dan narkoba, serta menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan gangguan keamanan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.(*)