Menu

Mode Gelap

Hukum · 1 Des 2022 16:59 WIB

Terekam CCTV, Kawanan Maling diringkus Polisi Palabuhanratu Sukabumi


					Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul saat rilis pres di Mapolsek Palabuhanratu. Perbesar

Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul saat rilis pres di Mapolsek Palabuhanratu.

JENTERANEWS.com – Berawal dari Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi berhasil meringkus kawanan specialis pembobol rumah. Kamis (1/12/2022)

Menurut Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul S, mengatakan dalam rilis kasusnya di Mapolsek Palabuhanratu pagi ini,  peristiwa pertama kali diketahui korban di salah satu TKP di Kampung/Desa Pasirsuren pada 24 Oktober 2022 lalu, Dimana korban melihat rekaman CCTV para pelaku yang mengambil barang berharga di rumahnya.

Selanjutnya, Mangapul, menerangkan, pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dengan berbekal rekaman CCTV, di akhir bulan November 2022 lalu, dan berhasil menangkap 4 orang pelaku. Dari empat pelaku itu, Mangapul, menegaskan  terdapat dua orang residivis.

“Pelaku utamanya ada 1 yang kita amankan namanya Pedoh, ini spesialis curat yang mana TKPnya itu rumah yang sangat jauh dari pemukiman. Dimana modusnya ini dengan cara mencongkel pagar rumah dulu, setelah di pekarangan rumah itu dia mencongkel jendela dengan obeng,” ungkap Mangapul, kepada para awak media.

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sunyi, karena saat itu korban tengah tertidur lelap, para pelaku beraksi sekitar pukul 03.00 dini hari, para pelaku mengambil semua barang yang ada di dalam rumah korban yang terlihat saat beraksi, mulai dari laptop hingga sepeda motor.

“Setelah masuk dengan rumah, penghuni rumah itu sedang tertidur lelap,  kemudian menggondol perabotan berharga yang ada di rumah itu , berupa laptop, handphone, bahkan kendaraan roda dua. Ada dua TKP yaitu di Pasirsuren dan Cimanggu. Dia merupakan residivis, karena baru 2 tahun keluar dari LP,” sambungnya lagi.

Mangapul menegaskan, pihaknya saat ini masih memburu dua orang DPO aksi kejahatan tersebut. Mangapul mengatakan, para pelaku itu dikenakan pasal 363 KUHPidana.

” Ada dua orang lagi yang merupakan kawanan mereka masih tahap pengejaran, yang sudah kita amankan Empat orang pelaku, mereka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum