JENTERANEWS.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua pelaku pengrusakan Rumah milik Aden Badri, Ketua PPK Cibeureum Kota Sukabumi, Penyidik pun mendalami motif dan latar belakang masalah yang memicu para pelaku sehingga peristiwa perusakan rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kedua tersangka, diduga karena korban membuatnya kecewa IT, kemudian IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan perusakan terhadap rumah korban.
Pasalnya IT sudah memberikan uang jutaan rupiah kepada ketua PPK Cibeureum untuk penambahan suara salah satu caleg DPRD dari PDIP.
Menurut keterangan IT sudah mengasih uang ke korban (Aden Badri) untuk penambahan suara, namun hal tersebut di ketahui oleh Bawaslu dan KPU. Sehingga IT minta pengembalian dan menghasut kepada 6 temannya untuk melakukan perusakan.
“Hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan perusakan rumah korban pada Sabtu (2/3) dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Bagus.
Karena perusakan tersebut, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta,” imbuhnya.
Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
“Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan,” tutupnya.
Diketahui rumah ketua PPK Cibereum Kota Sukabumi di rusak pada pada Sabtu (2/3/2024) dini hari. Pada saat kejadian, Ketua PPK Aden Badri tidak berada di rumahnya. Pada saat itu Aden Badri dirawat di rumah sakit diduga kecapean setelah mengikuti rangkaian proses pemilu. (*)