Laporan: Ijus Agus Suhandi
JENTERANEWS.com – Menindaklanjuti peraturan Bupati Sukabumi nomor 500.11.1/Kep.68.DISHUB/2024 Tentang Penetapan Titik Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir. UPTD Perhubungan Sagaranten, siap membenahi dan menata parkir di wilayah kerjanya.
plt. Ka UPTD Perhubungan Sagaranten
Wawan Hermawan ,S.IP mengatakan, dengan Peraturan Bupati tersebut, pastinya siap berbenah menata parkir lebih baik.
“Pastinya untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Sukabumi, kami siap membenahi perparkiran lebih baik,” ujar Wawan Kamis (18/1/2024).
Sebagaimana dalam peraturan tersebut Menetapkan lokasi titik parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kabupaten Sukabumi.
“Selain itu untuk Pengendalian, pembinaan dan pengawasan terhadap lokasi titik parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.” ujarnya
Wawan mengungkapkan Terkait tarif parkir pihaknya mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2023.
“Ya, berdasarkan pada Perda Nomor 15 Tahun 2023. Karena tarif yang sudah di tentukan itu sudah sangat mendasar,” tandasnya.(*)















