Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Mar 2025 16:59 WIB

Tragedi Berdarah di Sukabumi: Aktivis Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Geng Motor yang Direncanakan di Media Sosial


					Empat pelaku dari geng motor Never Die (HM, MA, MRA, dan MRK) yang berhasil diamankan polisi terkait tawuran maut di Sukabumi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Perbesar

Empat pelaku dari geng motor Never Die (HM, MA, MRA, dan MRK) yang berhasil diamankan polisi terkait tawuran maut di Sukabumi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

JENTERANEWS.com – Sukabumi diguncang oleh kematian tragis RR (25), seorang aktivis mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan, yang tewas dalam sebuah tawuran antar geng motor. Ironisnya, mahasiswa yang seharusnya berjuang untuk keadilan ini justru meregang nyawa dalam aksi kekerasan jalanan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa insiden memilukan ini berawal dari janji tawuran yang diatur melalui media sosial. Dua kelompok geng motor, All Star dan Never Die, sepakat untuk bertemu di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada 26 Februari lalu.

“Pelaku dari kelompok Never Die membuat janji temu melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran,” ungkap Rita dengan nada prihatin.

Kedua kelompok tersebut kemudian melakukan konvoi mengerikan, membawa berbagai senjata tajam, dan bahkan menyiarkan aksi mereka secara langsung di media sosial. Pertemuan mereka di lokasi yang dijanjikan berubah menjadi medan perang, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Sukabumi.

RR (25) tewas dengan luka bacok mengerikan di betis belakang kaki kirinya. Korban lainnya, DHA (24), mengalami luka parah di kepala, punggung, lutut, dan dada. H (31) dan AP (20) juga menderita luka bacok yang tidak kalah mengerikan.

Polisi berhasil menangkap empat pelaku dari kelompok Never Die, yaitu HM (21), MA (24), MRA (29), dan MRK (22). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, empat anggota kelompok All Star, termasuk ketua mereka, FT alias C (25), juga ditangkap karena membawa senjata tajam.

FT alias C (25) mengaku bahwa aksi tawuran tersebut dipicu oleh rasa tertantang yang bodoh. “Merasa tertantang. Menyesal,” ujarnya dengan suara lirih. Dia juga menyampaikan pesan penyesalan kepada teman-temannya di luar sana, mengingatkan mereka tentang kesia-siaan kekerasan.

Tragedi ini meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga korban dan masyarakat Sukabumi. Ini adalah pengingat yang menyakitkan tentang bahaya kekerasan geng motor dan dampak mengerikan dari budaya kekerasan yang merajalela di kalangan generasi muda.(*)

laporan : Denny Nurman

Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Niat Tulus Melerai Pertikaian, Warga Sukabumi Tumbang Bersimbah Darah Disabet Golok Tetangga

22 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kondisi pasca amukan di kediaman korban perusakan dan penganiayaan di Kampung Pamoyanan, Sukabumi. Seorang petugas polisi dari Polsek Kebonpedes (tampak belakang) menunjuk kerusakan pada dinding dan barang-barang yang berserakan sementara pemilik rumah, diduga US, mendampingi. Pelaku berinisial NY alias D dilaporkan mengamuk menggunakan golok dan melakukan perusakan di lokasi ini. (Foto: Polsek Kebonpedes)

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.
Trending di Hukum