JENTERANEWS.com – Kabar duka menyelimuti keluarga Lindawati (40) di Kampung Cikaramat, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Anaknya, Purnama Alam (24), yang merantau mencari nafkah, justru meninggal dunia di Kamboja setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Purnama awalnya dijanjikan pekerjaan di Thailand pada pertengahan tahun 2024. Namun, alih-alih ke Thailand, ia justru dibawa ke Kamboja. Sebelum kabar tragis ini, Purnama sempat menghubungi ibunya dan mengeluh telah ditipu. Ia merasa “dijual” dan diperdagangkan.
“Anaknya yang bilang, bukan ke Thailand, katanya dibohongin sama orang, katanya Ujang kayak yang dijual, diperjual belikan, jadi anaknya yang ngeluh,” ujar Lindawati dengan nada sedih, Selasa (7/1/2025).
Purnama sempat meminta uang Rp30 juta kepada ibunya agar bisa pulang, saat ia masih berada di Batam. Namun, takdir berkata lain. Lindawati baru menerima kabar duka pada 19 Desember 2024, bahwa anaknya telah meninggal dunia di Kamboja pada 17 Agustus 2024.
“Jadi sudah beberapa bulan di sana baru ada kabar ke sini, gak tahu meninggal di perjalanan gak tahu di mana, soalnya saya juga gak tahu,” ungkap Lindawati.
Kabar duka tersebut disampaikan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Saat ini, jenazah Purnama masih berada di rumah sakit di Kamboja dan belum bisa dipulangkan. Lindawati berharap pemerintah dapat membantu memulangkan jenazah anaknya ke Sukabumi agar bisa dimakamkan di kampung halamannya. Ia juga merasa kesulitan menghubungi perusahaan penyalur kerja yang membawa anaknya ke Batam hingga Kamboja.
Kasus yang menimpa Purnama menambah daftar panjang korban penipuan berkedok pekerjaan di luar negeri. Modus serupa juga dialami oleh Goni (44), warga Desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Ia kehilangan uang Rp70 juta yang didapat dari berutang, setelah dijanjikan anaknya bisa bekerja di New Zealand.
Goni awalnya tidak curiga karena mengenal calo yang menawarkan pekerjaan tersebut. Calo itu bahkan dikabarkan pernah memberangkatkan calon pekerja migran ke Inggris. Namun, setelah beberapa bulan dan uang telah diserahkan secara bertahap, janji pemberangkatan tak kunjung terealisasi.
Goni tidak sendiri. Ada lima warga desa lainnya yang juga menjadi korban penipuan serupa. Empat di antaranya telah melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu dengan didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu.
“Tadi diarahkan untuk membuat laporan ke Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu soal penipuan atau penggelapan,” kata Ketua SBMI Cabang Indramayu, Akhmad Jaenuri, pada Rabu (20/11/2024).
Kasus Purnama dan Goni menjadi pengingat betapa rentannya masyarakat terhadap praktik penipuan dan TPPO berkedok pekerjaan di luar negeri. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi lowongan pekerjaan melalui saluran resmi pemerintah. Pemerintah juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.(*)















