JENTERANEWS.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) hari ini melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan verifikasi faktual lapangan terhadap pemberi bantuan hukum di wilayah Sukabumi. Salah satu lembaga yang dikunjungi adalah Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, yang berlokasi di Jl. Batu Sapi, Ruko Tamansari Blok M No. 45 Rt 001/001 Palabuhanratu, Sukabumi, pada Jumat (6/9/2024).
Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari proses perpanjangan sertifikasi bagi organisasi pemberi bantuan hukum. Agenda ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Febri Putra Pratama, S.H., M.H., yang didampingi oleh Tim Panwasda, Budi Santoso, S.H., M.H., serta dua staf pengelola bantuan hukum, Pia dan Yora. Penyambutan dilakukan oleh Direktur LPBH ELPAS, Ujang Saepudin, S.H., M.H., beserta beberapa anggota lainnya, termasuk Muhamad Ridwan, S.H., Daffa Alfaritsi, S.H., Miftahul Farid, S.H., dan Asila Hafizah.
Febri Putra Pratama, S.H., M.H., menyatakan, “Hasil monitoring dan evaluasi di kantor LPBH ELPAS Sukabumi sangat baik, baik dari segi manajemen organisasi, kelengkapan administrasi, maupun fasilitas kantor.”
Budi Santoso juga menambahkan bahwa proses verifikasi faktual hari ini berjalan lancar dan memberikan apresiasi, “LPBH ELPAS memang yang terbaik di Sukabumi dalam hal manajemen organisasi dan administrasinya.”
Ujang Saepudin, S.H., M.H., selaku Direktur, menyampaikan harapannya terkait kegiatan ini, “Kami berharap dapat meningkatkan akreditasi untuk semangat kerja ke depan. Namun, hasilnya kami serahkan kepada Tim Verifikasi Faktual.”
Perpanjangan sertifikasi adalah proses verifikasi dan akreditasi ulang bagi pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi selama periode tiga tahun sebelumnya, yaitu 2022-2024, untuk melanjutkan ke periode 2025-2027.
Pemeriksaan faktual dilakukan melalui survei langsung ke kantor-kantor Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Dalam pemeriksaan ini, Pokjada memeriksa sarana dan prasarana di kantor sesuai dengan data yang telah diunggah oleh PBH di aplikasi Sidbankum. Hasil pemeriksaan faktual oleh tim Kanwil Jabar akan diunggah ke aplikasi Versi Sidbankum.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan faktual lapangan di 47 dari 49 PBH di Jawa Barat, tim Penyuluh Hukum Kanwil Jabar akan menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi kepada Panitia Verifikasi dan Akreditasi melalui Kelompok Kerja Pusat paling lambat tanggal 12 September 2024.(*)