JENTERANEWS.com – Sebanyak 127 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung SMK Al Ittihad Purabaya, Jum’at (09/02/2024).
Ketua Panwascam Purabaya, Neneng Yani S.Pd., menyampaikan tujuan dari Bimtek ini adalah memberikan pemahaman kepada PTPS dan PKD se-Kecamatan Purabaya terkait mekanisme persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
“Ini merupakan agenda penting yang harus di ikuti. Karena, dalam Bimtek pemateri akan menyampaikan poin-poin penting, dalam menjalankan tugas anggota PTPS,” sebutnya.

PTPS di Kecamatan Purabaya, saat mengikuti bimtek pemilu 2024
Adapun narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Panwaslu Kecamatan Purabaya yaitu Cucup, dari Komisioner PPK Purabaya.
Dikatakan, tugas, wewenang, kewajiban dan larangan, yang harus dipatuhi setiap anggota pengawas diantaranya, mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara, dan pergerakan hasil perhitungan suara, dari TPS ke PPS.
Kewenangannya, menyampaikan keberatan jika ada dugaan pelanggaran, kesalahan, penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara. “Kewenangan selanjutnya, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, serta melaksanakan wewenang sesuai aturan dan undang-undang,” kata Neneng.
Kewajiban anggota PTPS, lanjut Neneng, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara, kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu desa.
Larangan yang harus dipatuhi setiap anggota pengawas yaitu, mempengaruhi dan intimidasi pemilih, dalam menentukan pilihannya, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, mengisi formulir, mengganggu pekerjaan KPPS dan mengganggu pemungutan suara.
Neneng, menambahkan, setiap PTPS wajib menggunakan formulir A untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil dari pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.(*)















