Menu

Mode Gelap

News · 19 Des 2024 19:29 WIB

UMK Kota Sukabumi 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 3.018.634,94


					UMK Kota Sukabumi 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 3.018.634,94 Perbesar

JENTERANEWS.com – Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadikan UMK baru sebesar Rp 3.018.634,94. Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan diseminasi UMK 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi pada hari Kamis (19/12/24) di salah satu hotel di Jalan Siliwangi.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mediator ahli madya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan perusahaan, serta perwakilan serikat pekerja.

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyampaikan bahwa penetapan UMK Kota Sukabumi tahun 2025 telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada tanggal 18 Desember 2024.

“UMK Kota Sukabumi tahun depan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.018.634,94. Kenaikan ini merupakan hasil kerja keras Dewan Pengupahan Kota Sukabumi yang telah mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kondisi sosial masyarakat,” ungkap Kusmana Hartadji.

Lebih lanjut, Kusmana Hartadji menekankan pentingnya implementasi kebijakan ini secara adil dan berimbang, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Ia mengingatkan bahwa ketidakseimbangan dalam penerapan kebijakan ini dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika memberatkan pengusaha, atau demonstrasi jika tidak memuaskan pekerja.

Pj Wali Kota juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. “Melalui sinergi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, kita dapat menciptakan masa depan dunia kerja yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan di Kota Sukabumi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi, Abdul Rachman, menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMK ini telah disepakati oleh seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha. “Alhamdulillah, semua pihak telah mencapai kesepakatan. UMK baru ini akan mulai berlaku efektif pada bulan Januari 2025,” pungkas Abdul Rachman.

Dengan ditetapkannya UMK 2025 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Sukabumi, sekaligus menjaga iklim investasi dan usaha yang kondusif di wilayah tersebut.(*)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News