JENTERANEWS.com – Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadikan UMK baru sebesar Rp 3.018.634,94. Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan diseminasi UMK 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi pada hari Kamis (19/12/24) di salah satu hotel di Jalan Siliwangi.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mediator ahli madya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan perusahaan, serta perwakilan serikat pekerja.
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyampaikan bahwa penetapan UMK Kota Sukabumi tahun 2025 telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada tanggal 18 Desember 2024.
“UMK Kota Sukabumi tahun depan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.018.634,94. Kenaikan ini merupakan hasil kerja keras Dewan Pengupahan Kota Sukabumi yang telah mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kondisi sosial masyarakat,” ungkap Kusmana Hartadji.
Lebih lanjut, Kusmana Hartadji menekankan pentingnya implementasi kebijakan ini secara adil dan berimbang, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Ia mengingatkan bahwa ketidakseimbangan dalam penerapan kebijakan ini dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika memberatkan pengusaha, atau demonstrasi jika tidak memuaskan pekerja.
Pj Wali Kota juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. “Melalui sinergi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, kita dapat menciptakan masa depan dunia kerja yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan di Kota Sukabumi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi, Abdul Rachman, menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMK ini telah disepakati oleh seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha. “Alhamdulillah, semua pihak telah mencapai kesepakatan. UMK baru ini akan mulai berlaku efektif pada bulan Januari 2025,” pungkas Abdul Rachman.
Dengan ditetapkannya UMK 2025 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Sukabumi, sekaligus menjaga iklim investasi dan usaha yang kondusif di wilayah tersebut.(*)















