Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Jan 2025 16:45 WIB

DPMPTSP Sukabumi Tindak Tegas: Hentikan Pembangunan Tower Ilegal di Empat Kecamatan


					Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan pembangunan tower tanpa izin. Perbesar

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan pembangunan tower tanpa izin.

JENTERANEWS.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin di empat wilayah, yaitu Cibadak, Cikidang, Kabandungan, dan Purabaya. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap polemik yang kerap terjadi antara masyarakat dan perusahaan terkait pendirian tower yang tidak mengantongi izin resmi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh dan berhasil mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. “Kami telah turun langsung ke lokasi dan memerintahkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hingga izin resmi diterbitkan,” tegas Ali pada Rabu (15/1/2025).

Temuan menarik terungkap dalam kasus ini, di mana beberapa perusahaan diketahui berani memulai pembangunan hanya berbekal rekomendasi dari pihak tertentu. “Perlu ditekankan bahwa rekomendasi semata tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Izin lingkungan dan izin bangunan merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi,” imbuh Ali.

Lebih lanjut, Ali merinci tahapan perizinan yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang ingin mendirikan menara telekomunikasi:

  • Kesesuaian Ruang: Perusahaan wajib mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara daring. Pengajuan ini kemudian akan dievaluasi melalui Surat Keputusan Rencana Detail (SKRD).
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL): Perusahaan diwajibkan menyiapkan dokumen SPPL melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan dan pelestarian lingkungan.
  • Izin Bangunan Gedung (SimBG): Tahap ini melibatkan evaluasi komprehensif yang mencakup struktur bangunan, aspek mekanikal dan teknikal, serta mitigasi risiko seperti penangkal petir dan radiasi. Setelah dinyatakan lolos evaluasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBBG) akan diterbitkan.

Selain persyaratan perizinan di atas, Ali juga menekankan kewajiban perusahaan untuk melakukan evaluasi konstruksi secara berkala, yakni setiap lima tahun sekali, dengan mengukur Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Perusahaan juga diharapkan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). “Evaluasi konstruksi dan pelaksanaan CSR seringkali terabaikan oleh perusahaan,” ungkap Ali.

DPMPTSP menduga bahwa keterlambatan dalam proses asesmen menjadi salah satu faktor pendorong perusahaan untuk melanggar aturan. Menyadari hal ini, DPMPTSP berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap layanan internal mereka agar dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta para pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran serupa di masa mendatang.(*)

Laporan: Denny Nurman
Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum