Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Jan 2025 16:45 WIB

DPMPTSP Sukabumi Tindak Tegas: Hentikan Pembangunan Tower Ilegal di Empat Kecamatan


					Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan pembangunan tower tanpa izin. Perbesar

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan pembangunan tower tanpa izin.

JENTERANEWS.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin di empat wilayah, yaitu Cibadak, Cikidang, Kabandungan, dan Purabaya. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap polemik yang kerap terjadi antara masyarakat dan perusahaan terkait pendirian tower yang tidak mengantongi izin resmi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh dan berhasil mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. “Kami telah turun langsung ke lokasi dan memerintahkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hingga izin resmi diterbitkan,” tegas Ali pada Rabu (15/1/2025).

Temuan menarik terungkap dalam kasus ini, di mana beberapa perusahaan diketahui berani memulai pembangunan hanya berbekal rekomendasi dari pihak tertentu. “Perlu ditekankan bahwa rekomendasi semata tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Izin lingkungan dan izin bangunan merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi,” imbuh Ali.

Lebih lanjut, Ali merinci tahapan perizinan yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang ingin mendirikan menara telekomunikasi:

  • Kesesuaian Ruang: Perusahaan wajib mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara daring. Pengajuan ini kemudian akan dievaluasi melalui Surat Keputusan Rencana Detail (SKRD).
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL): Perusahaan diwajibkan menyiapkan dokumen SPPL melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan dan pelestarian lingkungan.
  • Izin Bangunan Gedung (SimBG): Tahap ini melibatkan evaluasi komprehensif yang mencakup struktur bangunan, aspek mekanikal dan teknikal, serta mitigasi risiko seperti penangkal petir dan radiasi. Setelah dinyatakan lolos evaluasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBBG) akan diterbitkan.

Selain persyaratan perizinan di atas, Ali juga menekankan kewajiban perusahaan untuk melakukan evaluasi konstruksi secara berkala, yakni setiap lima tahun sekali, dengan mengukur Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Perusahaan juga diharapkan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). “Evaluasi konstruksi dan pelaksanaan CSR seringkali terabaikan oleh perusahaan,” ungkap Ali.

DPMPTSP menduga bahwa keterlambatan dalam proses asesmen menjadi salah satu faktor pendorong perusahaan untuk melanggar aturan. Menyadari hal ini, DPMPTSP berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap layanan internal mereka agar dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta para pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran serupa di masa mendatang.(*)

Laporan: Denny Nurman
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Disdagin Sukabumi Ditangkap, Dua di Antaranya ASN

9 Februari 2025 - 06:01 WIB

Ilustrasi: Tangan diborgol, simbol dari kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Polres Sukabumi.

Aksi Penganiayaan di Cisaat Sukabumi: Pelaku Berhasil Diringkus, Korban Luka-luka

3 Februari 2025 - 21:10 WIB

Pelaku AH (27) saat diamankan di Polsek Cisaat, sementara korban CY (22) mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Warga Resah dan Trauma Bencana

29 Januari 2025 - 08:16 WIB

Inilah lokasi penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik, Sukabumi yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Selain menemukan peralatan tambang, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penambang ilegal. Penggerebekan ini merupakan respon atas laporan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan potensi bencana longsor.

Klarifikasi Lengkap Kuasa Hukum MT Terkait Kasus Dugaan Aborsi Paksa

28 Januari 2025 - 18:22 WIB

Enam Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Diciduk Polisi

28 Januari 2025 - 15:18 WIB

Penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal di Desa Cihaur, Sukabumi, berhasil mengamankan enam pelaku dan sejumlah barang bukti.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kawasan Rawan Bencana

27 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lokasi tambang emas ilegal di Tanjakan Keusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Kawasan ini rawan bencana dan baru saja dilanda longsor.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!