Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Mei 2025 23:43 WIB

Dokter RS di Sukabumi Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Proyek Food Tray MBG Rp500 Juta


					Muhammad Saleh, kuasa hukum Febri Rahmayanti, menunjukkan berkas laporan polisi terkait dugaan penipuan proyek pengadaan food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perbesar

Muhammad Saleh, kuasa hukum Febri Rahmayanti, menunjukkan berkas laporan polisi terkait dugaan penipuan proyek pengadaan food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JENTERANEWS.com – Seorang dokter berinisial SA yang bertugas di salah satu rumah sakit di Sukabumi kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp500 juta terkait proyek pengadaan wadah makanan atau food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan ini dilayangkan oleh Febri Rahmayanti, seorang warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, setelah proyek yang disepakati bersama tak kunjung terealisasi.

Dilansir dari Sukabumiupdate.com Kuasa hukum Febri, Muhammad Saleh, menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada 12 Maret 2025. Saat itu, SA mendatangi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik kliennya yang tengah dalam proses pembangunan. Dari pertemuan tersebut, terjalin kesepakatan kerja sama pengadaan food tray.

“Adapun isi perjanjian tersebut, di sini ada kesepakatan pihak pertama ini, dia telah menerima modal kerja dari klien kami sebesar Rp500 juta untuk pengadaan food tray sebanyak empat kontainer dengan jumlah dua ratus ribu buah food tray,” ujar Saleh, Jumat (30/5/2025).

Tak hanya itu, SA juga menjanjikan keuntungan menggiurkan, yakni 50 persen dari modal awal sebesar Rp500 juta dalam jangka waktu satu bulan. “Dari nilai uang Rp500 juta itu yang bersangkutan menjanjikan dua ratus ribu buah itu akan mendapat keuntungan 50 persen untuk jangka waktu satu bulan,” tambah Saleh.

Namun, harapan manis itu pupus. Food tray yang dijanjikan tak kunjung tiba hingga melewati batas waktu satu bulan yang telah disepakati. “Perkara ini sudah dilaporkan oleh klien kami ke Polsek Gunungpuyuh, ternyata apa yang dia sepakati untuk pengadaan food tray itu tidak pernah terjadi atau tidak pernah ada bentuknya,” sebut Saleh.

Kegagalan proyek ini membuat Febri menuntut pengembalian dana. SA kemudian memberikan cek senilai Rp500 juta kepada Febri pada 6 Mei 2025. Namun, saat dicairkan di bank, cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak mencukupi. “Nah kenapa klien kami melaporkan itu tadi karena desakan untuk pengembalian dalam jangka waktu satu bulan itu terbitlah cek senilai Rp500 juta (dari pihak pertama) tertanggal 6 Mei 2025. Namun ternyata setelah klien kami mendatangi Bank, kami malah mendapat surat penolakan dan ternyata uang itu tidak ada,” ungkapnya.

Menanggapi klaim SA yang menyebut telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp300 juta kepada Febri, Saleh membantah tegas. Menurutnya, uang tersebut bukanlah pengembalian dana dari proyek food tray, melainkan dana talangan untuk kasus lain yang tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut.

“Terkait pengakuan pengembalian uang senilai Rp300 juta itu sebetulnya bukanlah uang untuk pengembalian, akan tetapi uang itu untuk dana talang dalam hal berbeda, atau kasus lain dan tidak ada sangkut pautnya dengan perjanjian ini,” tegas Saleh.

Ia menambahkan, “Jadi saat itu si dokter mengaku harus mengembalikan uang Rp300 juta kepada seseorang namun uangnya belum ada, nah dibantulah oleh klien kami, jadi itu bukan pengembalian dalam perjanjian.”

Dengan demikian, Saleh menegaskan bahwa hingga saat ini, kliennya belum menerima satu rupiah pun sebagai pengembalian dari dana Rp500 juta yang telah diserahkan untuk proyek food tray tersebut. “Dalam hal ini dari uang Rp500 juta itu sama sekali belum ada pengembalian, dari uang yang diklaim oleh yang bersangkutan telah ada pengembalian itu sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan uang di dalam perjanjian,“ pungkasnya. Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Gunungpuyuh untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)


Sumber: Sukabumiupdate.com


Artikel ini telah dibaca 213 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum