JENTERANEWS.com – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi (GARASI) berhasil memaksa pimpinan DPRD Kota Sukabumi untuk meninjau ulang kebijakan tunjangan dewan.
Aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung parlemen pada Senin (1/9/2025) yang sempat diwarnai kericuhan, menjadi puncak kemarahan publik atas alokasi anggaran yang dinilai mencederai rasa keadilan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.
Menghadapi gelombang protes, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota Sukabumi sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan perumahan dan kendaraan bagi anggota legislatif.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2025, kami memiliki kewajiban untuk mendengar, menerima, dan menindaklanjuti segala aspirasi dari masyarakat,” ujar Wawan di hadapan awak media, mencoba meredam eskalasi massa.
Ia menegaskan, meskipun penetapan tunjangan telah sesuai prosedur dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan, suara rakyat tetap menjadi prioritas utama. “Kami, sebagai wakil rakyat, harus bersama dengan rakyat,” tegasnya.
Klarifikasi Pimpinan dan Isu Politis
Di tengah kontroversi, pimpinan dewan juga berupaya meluruskan isu yang mengaitkan kebijakan ini dengan Wali Kota definitif yang baru menjabat. Wawan menjelaskan bahwa pembahasan tunjangan ini merupakan proses panjang yang telah berjalan selama delapan hingga sembilan bulan, jauh sebelum masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota sebelumnya berakhir.
“Wali Kota definitif hanya menandatangani karena Pj Walikota sebelumnya tidak memiliki kewenangan penuh tanpa izin dari Kemendagri,” jelas Wawan. Klarifikasi ini sekaligus menepis anggapan adanya kesepakatan politik di balik kebijakan yang menuai protes keras tersebut.
Selain tunjangan dewan, DPRD berjanji akan mengkaji tuntutan lain yang disuarakan mahasiswa, termasuk isu tunjangan guru dan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. “Kami memahami kondisi masyarakat tentang efisiensi anggaran, dan kami sepakat untuk mengevaluasi kembali,” tambahnya.
Perspektif Berbeda: Tunjangan Saat Ini Dianggap Kemunduran
Namun, sebuah pernyataan yang kontras datang dari Wakil Ketua DPRD, Rojab Asy’ari. Ia memberikan pandangan berbeda dengan menyebut bahwa tunjangan yang diterima dewan saat ini bukanlah sebuah kenaikan. Menurutnya, angka yang ditetapkan hanya merupakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) tahun 2020.
“Mestinya ada kenaikan, tapi yang terjadi sekarang sama seperti tahun 2020. Ini sebenarnya sebuah kemunduran,” ungkap Rojab.
Pernyataan ini sontak menjadi sorotan, menyiratkan adanya pandangan di internal dewan yang merasa hak keuangannya justru berkurang. Rojab menegaskan bahwa tunjangan merupakan hak yang diatur oleh PP Nomor 18 Tahun 2017, terutama sebagai kompensasi jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan fasilitas rumah jabatan atau kendaraan dinas.
Kini, janji evaluasi telah dilontarkan. Publik menanti apakah langkah ini akan menjadi solusi nyata yang berpihak pada efisiensi anggaran dan kepentingan rakyat, atau sekadar manuver politik untuk meredam amarah sesaat. Nasib kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi. (*)
Editor : Mia















