Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Feb 2025 21:10 WIB

Aksi Penganiayaan di Cisaat Sukabumi: Pelaku Berhasil Diringkus, Korban Luka-luka


					Pelaku AH (27) saat diamankan di Polsek Cisaat, sementara korban CY (22) mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan. Perbesar

Pelaku AH (27) saat diamankan di Polsek Cisaat, sementara korban CY (22) mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan.

JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AH (27) yang diduga melakukan penganiayaan di Jalan Cagak Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (2/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku AH bersenggolan dengan pengendara sepeda motor lain, yaitu CY (22), warga Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.

“Setelah bersenggolan, pelaku langsung melukai korban menggunakan senjata tajam,” ujar Ade kepada wartawan pada Senin (3/2).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cisaat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kampung Cimahi, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat pada Senin (3/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi F 1402 VA tahun 2018 berwarna abu-abu metalik, satu bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu jaket hitam bertuliskan nama salah satu perguruan silat di Sukabumi.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ade.

Sementara itu, bibi korban, Tuti (45), menceritakan bahwa saat kejadian, korban yang merupakan keponakannya sedang dalam perjalanan pulang dari kampusnya di salah satu universitas di Sukabumi.

“Jadi, korban itu pas pulang kuliah, dia masuk gang, pelaku mau ke Cibaraja mungkin beradu atau bersenggolan sedikit. Terus tiba-tiba pelaku minta ganti rugi Rp1 juta, sambil turun dan sambil menusuk ke tangan korban,” kata Tuti.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Namun, pelaku terus mengejar korban, bahkan mencoba untuk menusuknya lagi. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan pelaku pun langsung kabur.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan penyelesaian masalah secara damai.(*)

Laporan: Awang

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum