JENTERANEWS.com — Anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, berinisial GSH, telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu (15/12/2024) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang karyawan toko roti tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengkonfirmasi penangkapan tersebut “Pelaku sudah ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Penangkapan dilakukan pada Minggu malam.” ujarnya Senin (16/12),
Kasus ini mencuat setelah video rekaman penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat GSH melempar sebuah kursi ke arah korban, yang diketahui berinisial D, mengakibatkan luka di kepala korban yang tampak berdarah.
Menurut keterangan polisi, insiden penganiayaan ini terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024. Pemicu penganiayaan tersebut adalah penolakan korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH. Korban menolak permintaan tersebut karena tugas tersebut di luar dari deskripsi pekerjaannya. Penolakan ini memicu amarah GSH yang kemudian berujung pada pelemparan kursi.
Sebelumnya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, juga telah mengkonfirmasi hal ini. Kini, dengan tertangkapnya GSH, proses hukum akan berlanjut. Kombes Nicolas menambahkan bahwa penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Jika minimal dua alat bukti telah lengkap, pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama setelah video penganiayaan tersebut tersebar di media sosial. Banyak pihak mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh GSH. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.(*)















