Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Jun 2025 12:03 WIB

Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Kades Mandrajaya: Polisi Tegaskan Laporan Lanjut, Kades Klaim Sudah Damai


					Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Nuryaman dan Dihan, didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji bantuan perahu yang merugikan mereka puluhan juta rupiah sebelum kasus ini berakhir damai. Perbesar

Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Nuryaman dan Dihan, didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji bantuan perahu yang merugikan mereka puluhan juta rupiah sebelum kasus ini berakhir damai.

JENTERANEWS.com – Simpang siur informasi menyelimuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu nelayan yang menyeret Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial AJ. Di satu sisi, pihak Kepolisian Resor Sukabumi menegaskan proses hukum masih berjalan. Di sisi lain, sang kepala desa mengklaim perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mematahkan klaim damai tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga Minggu (8/6/2025), laporan yang dilayangkan oleh dua nelayan terhadap Kades AJ belum dicabut dan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Belum bisa dipastikan (ada pencabutan laporan) karena pelapor belum datang ke Polres Sukabumi. Artinya, kasus masih berjalan,” ujar Iptu Hartono saat dikonfirmasi.

Hartono menambahkan, pihaknya telah secara resmi menerima laporan dengan nomor registrasi STBL/269/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT. Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi administrasi penyelidikan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

“Insya Allah, minggu depan kami akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kades (Mandrajaya berinisial AJ),” tegasnya.

Pernyataan Kasatreskrim ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat (AJ), pada Jumat (6/6/2025). Ajat mengklaim bahwa persoalan dengan warganya telah tuntas melalui musyawarah pada Kamis malam, 5 Juni 2025.

“Setelah kami melakukan musyawarah, hal ini ternyata hanya kesalahpahaman. Pelapor pun bersedia untuk mencabut laporannya, dan kami sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari,” ujar Ajat.

Kasus ini mencuat setelah dua nelayan, Nuryaman dan Dihan, mendatangi Mapolres Sukabumi pada Rabu, 4 Juni 2025. Didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P. Hutabarat, mereka melaporkan Kades AJ atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut pengakuan korban, mereka telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada AJ. Uang tersebut disebut sebagai syarat untuk mendapatkan program bantuan perahu bagi nelayan yang dijanjikan. Namun, setelah uang diserahkan, perahu yang dinantikan tak kunjung terealisasi.

Nuryaman merinci telah menyerahkan uang sebesar Rp 29 juta, sementara Dihan mengaku telah mengeluarkan Rp 33 juta.

Kini, publik menantikan babak selanjutnya dari kasus ini. Apakah kedua nelayan pelapor akan benar-benar mencabut laporannya seperti yang diklaim oleh Kades Ajat, ataukah penyidikan polisi akan terus berlanjut untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini. Pemeriksaan saksi pada pekan depan akan menjadi momen krusial untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.(*)


Reporter: Rudi
Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum