JENTERANEWS.com – Simpang siur informasi menyelimuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu nelayan yang menyeret Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial AJ. Di satu sisi, pihak Kepolisian Resor Sukabumi menegaskan proses hukum masih berjalan. Di sisi lain, sang kepala desa mengklaim perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mematahkan klaim damai tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga Minggu (8/6/2025), laporan yang dilayangkan oleh dua nelayan terhadap Kades AJ belum dicabut dan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Belum bisa dipastikan (ada pencabutan laporan) karena pelapor belum datang ke Polres Sukabumi. Artinya, kasus masih berjalan,” ujar Iptu Hartono saat dikonfirmasi.
Hartono menambahkan, pihaknya telah secara resmi menerima laporan dengan nomor registrasi STBL/269/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT. Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi administrasi penyelidikan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“Insya Allah, minggu depan kami akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kades (Mandrajaya berinisial AJ),” tegasnya.
Pernyataan Kasatreskrim ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat (AJ), pada Jumat (6/6/2025). Ajat mengklaim bahwa persoalan dengan warganya telah tuntas melalui musyawarah pada Kamis malam, 5 Juni 2025.
“Setelah kami melakukan musyawarah, hal ini ternyata hanya kesalahpahaman. Pelapor pun bersedia untuk mencabut laporannya, dan kami sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari,” ujar Ajat.
Kasus ini mencuat setelah dua nelayan, Nuryaman dan Dihan, mendatangi Mapolres Sukabumi pada Rabu, 4 Juni 2025. Didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P. Hutabarat, mereka melaporkan Kades AJ atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut pengakuan korban, mereka telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada AJ. Uang tersebut disebut sebagai syarat untuk mendapatkan program bantuan perahu bagi nelayan yang dijanjikan. Namun, setelah uang diserahkan, perahu yang dinantikan tak kunjung terealisasi.
Nuryaman merinci telah menyerahkan uang sebesar Rp 29 juta, sementara Dihan mengaku telah mengeluarkan Rp 33 juta.
Kini, publik menantikan babak selanjutnya dari kasus ini. Apakah kedua nelayan pelapor akan benar-benar mencabut laporannya seperti yang diklaim oleh Kades Ajat, ataukah penyidikan polisi akan terus berlanjut untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini. Pemeriksaan saksi pada pekan depan akan menjadi momen krusial untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.(*)
Reporter: Rudi
Redaktur: Hamjah