Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Apr 2025 14:10 WIB

Cegah TPPO dan Kekerasan, Disnakertrans Sukabumi Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri


					Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran. Perbesar

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran.

JENTERANEWS.com – Guna menekan angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi jika berkeinginan bekerja di luar negeri. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan.

Endang Sopyan menekankan bahwa penggunaan jalur legal merupakan langkah krusial untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama masa kerjanya di mancanegara.

“Kami mengimbau dengan sangat agar seluruh calon buruh migran yang ingin bekerja ke luar negeri wajib menempuh jalur yang legal atau resmi. Ini akan memudahkan kami dalam menindaklanjuti jika terjadi permasalahan selama mereka bekerja,” ujar Endang dalam keterangannya.

Menurutnya, PMI yang berangkat secara tidak resmi (unprosedural) sangat berisiko tinggi mengalami berbagai masalah serius, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, terputusnya komunikasi dengan keluarga, hingga tidak dibayarkan upahnya sesuai perjanjian.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa laporan atau pengaduan terkait PMI unprosedural dapat disampaikan tidak hanya kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, tetapi juga kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“Pengaduan bisa langsung disampaikan ke BP2MI karena mereka memiliki sistem perlindungan yang terstruktur. Jika laporan masuk ke Disnakertrans, kami akan tetap menindaklanjutinya dengan bersurat ke Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI. Prosedurnya memang demikian, kami tidak bisa langsung menghubungi kedutaan,” terangnya.

Salah satu fokus utama dalam penanganan permasalahan PMI, lanjut Endang, adalah memastikan kepulangan mereka dalam kondisi selamat. Namun, proses ini seringkali menemui kendala, terutama jika PMI tersangkut masalah hukum di negara tempat mereka bekerja.

“Ketika PMI overstay, mereka harus melalui proses imigrasi di negara tersebut, yang bisa berujung pada sanksi denda atau bahkan kurungan. Jika sakit, mereka harus mendapatkan pengobatan terlebih dahulu sebelum bisa dipulangkan. Semua proses ini dikoordinasikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan melibatkan berbagai pihak terkait,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Endang menegaskan bahwa pemerintah akan selalu hadir untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, tanpa terkecuali bagi mereka yang berangkat tidak sesuai prosedur.

“Negara tetap hadir dalam kondisi apapun. Permasalahan yang dihadapi PMI sangat beragam, mulai dari hilang kontak, tidak digaji, hingga menjadi korban eksploitasi. Jika mereka berangkat melalui jalur resmi, ada dasar kontrak kerja dan tanggung jawab dari pihak penyalur tenaga kerja. Namun, jika tidak resmi, hak-hak mereka akan sangat sulit untuk dijamin,” tegasnya.

Oleh karena itu, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi kembali mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan informasi yang telah disediakan agar proses keberangkatan kerja ke luar negeri dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Disnakertrans sangat terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan arahan terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri. Kami mengimbau agar masyarakat memilih jalur yang legal demi mendapatkan perlindungan yang jelas dan terjamin,” pungkas Endang.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Sukabumi agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi, demi menghindari berbagai risiko yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan para calon PMI.(*)

Laporan: Denny Nurman

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Fakta Mengerikan Kematian Bocah NS: Polisi Temukan Jejak Luka Bakar dan Hantaman Benda Tumpul

23 Februari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap

13 Desember 2025 - 14:09 WIB

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.

Terungkap! Mayat Pria Diduga ODGJ di Palabuhanratu Ternyata Warga Cianjur

2 Desember 2025 - 12:52 WIB

Demi Ponsel, Begal di Sukabumi Tega Seret Bocah 11 Tahun hingga 200 Meter

27 November 2025 - 19:21 WIB

Sepeda Motor Mahasiswa UMMI Raib di Depan Masjid, Pelaku Diduga Beraksi Cepat

26 November 2025 - 10:38 WIB

Trending di Bencana