JENTERANEWS.com – Guna menekan angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi jika berkeinginan bekerja di luar negeri. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan.
Endang Sopyan menekankan bahwa penggunaan jalur legal merupakan langkah krusial untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama masa kerjanya di mancanegara.
“Kami mengimbau dengan sangat agar seluruh calon buruh migran yang ingin bekerja ke luar negeri wajib menempuh jalur yang legal atau resmi. Ini akan memudahkan kami dalam menindaklanjuti jika terjadi permasalahan selama mereka bekerja,” ujar Endang dalam keterangannya.
Menurutnya, PMI yang berangkat secara tidak resmi (unprosedural) sangat berisiko tinggi mengalami berbagai masalah serius, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, terputusnya komunikasi dengan keluarga, hingga tidak dibayarkan upahnya sesuai perjanjian.
Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa laporan atau pengaduan terkait PMI unprosedural dapat disampaikan tidak hanya kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, tetapi juga kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Pengaduan bisa langsung disampaikan ke BP2MI karena mereka memiliki sistem perlindungan yang terstruktur. Jika laporan masuk ke Disnakertrans, kami akan tetap menindaklanjutinya dengan bersurat ke Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI. Prosedurnya memang demikian, kami tidak bisa langsung menghubungi kedutaan,” terangnya.
Salah satu fokus utama dalam penanganan permasalahan PMI, lanjut Endang, adalah memastikan kepulangan mereka dalam kondisi selamat. Namun, proses ini seringkali menemui kendala, terutama jika PMI tersangkut masalah hukum di negara tempat mereka bekerja.
“Ketika PMI overstay, mereka harus melalui proses imigrasi di negara tersebut, yang bisa berujung pada sanksi denda atau bahkan kurungan. Jika sakit, mereka harus mendapatkan pengobatan terlebih dahulu sebelum bisa dipulangkan. Semua proses ini dikoordinasikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan melibatkan berbagai pihak terkait,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Endang menegaskan bahwa pemerintah akan selalu hadir untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, tanpa terkecuali bagi mereka yang berangkat tidak sesuai prosedur.
“Negara tetap hadir dalam kondisi apapun. Permasalahan yang dihadapi PMI sangat beragam, mulai dari hilang kontak, tidak digaji, hingga menjadi korban eksploitasi. Jika mereka berangkat melalui jalur resmi, ada dasar kontrak kerja dan tanggung jawab dari pihak penyalur tenaga kerja. Namun, jika tidak resmi, hak-hak mereka akan sangat sulit untuk dijamin,” tegasnya.
Oleh karena itu, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi kembali mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan informasi yang telah disediakan agar proses keberangkatan kerja ke luar negeri dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Disnakertrans sangat terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan arahan terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri. Kami mengimbau agar masyarakat memilih jalur yang legal demi mendapatkan perlindungan yang jelas dan terjamin,” pungkas Endang.
Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Sukabumi agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi, demi menghindari berbagai risiko yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan para calon PMI.(*)
Laporan: Denny Nurman