Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Apr 2025 14:10 WIB

Cegah TPPO dan Kekerasan, Disnakertrans Sukabumi Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri


					Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran. Perbesar

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran.

JENTERANEWS.com – Guna menekan angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi jika berkeinginan bekerja di luar negeri. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan.

Endang Sopyan menekankan bahwa penggunaan jalur legal merupakan langkah krusial untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama masa kerjanya di mancanegara.

“Kami mengimbau dengan sangat agar seluruh calon buruh migran yang ingin bekerja ke luar negeri wajib menempuh jalur yang legal atau resmi. Ini akan memudahkan kami dalam menindaklanjuti jika terjadi permasalahan selama mereka bekerja,” ujar Endang dalam keterangannya.

Menurutnya, PMI yang berangkat secara tidak resmi (unprosedural) sangat berisiko tinggi mengalami berbagai masalah serius, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, terputusnya komunikasi dengan keluarga, hingga tidak dibayarkan upahnya sesuai perjanjian.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa laporan atau pengaduan terkait PMI unprosedural dapat disampaikan tidak hanya kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, tetapi juga kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“Pengaduan bisa langsung disampaikan ke BP2MI karena mereka memiliki sistem perlindungan yang terstruktur. Jika laporan masuk ke Disnakertrans, kami akan tetap menindaklanjutinya dengan bersurat ke Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI. Prosedurnya memang demikian, kami tidak bisa langsung menghubungi kedutaan,” terangnya.

Salah satu fokus utama dalam penanganan permasalahan PMI, lanjut Endang, adalah memastikan kepulangan mereka dalam kondisi selamat. Namun, proses ini seringkali menemui kendala, terutama jika PMI tersangkut masalah hukum di negara tempat mereka bekerja.

“Ketika PMI overstay, mereka harus melalui proses imigrasi di negara tersebut, yang bisa berujung pada sanksi denda atau bahkan kurungan. Jika sakit, mereka harus mendapatkan pengobatan terlebih dahulu sebelum bisa dipulangkan. Semua proses ini dikoordinasikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan melibatkan berbagai pihak terkait,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Endang menegaskan bahwa pemerintah akan selalu hadir untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, tanpa terkecuali bagi mereka yang berangkat tidak sesuai prosedur.

“Negara tetap hadir dalam kondisi apapun. Permasalahan yang dihadapi PMI sangat beragam, mulai dari hilang kontak, tidak digaji, hingga menjadi korban eksploitasi. Jika mereka berangkat melalui jalur resmi, ada dasar kontrak kerja dan tanggung jawab dari pihak penyalur tenaga kerja. Namun, jika tidak resmi, hak-hak mereka akan sangat sulit untuk dijamin,” tegasnya.

Oleh karena itu, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi kembali mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan informasi yang telah disediakan agar proses keberangkatan kerja ke luar negeri dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Disnakertrans sangat terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan arahan terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri. Kami mengimbau agar masyarakat memilih jalur yang legal demi mendapatkan perlindungan yang jelas dan terjamin,” pungkas Endang.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Sukabumi agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi, demi menghindari berbagai risiko yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan para calon PMI.(*)

Laporan: Denny Nurman

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

NODA HITAM DI CURUGKEMBAR: Pengurus Yayasan Cabuli 8 Santriwati, Dalihnya ‘Perintah Gaib’!

29 April 2025 - 14:37 WIB

H (50), pengurus yayasan terduga pelaku pelecehan 8 santriwati di Curugkembar, Sukabumi, ditangkap tim gabungan di Banjarbaru, Kalsel, usai pelariannya berakhir.

Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye

9 April 2025 - 21:58 WIB

Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa.

Dua WNA Yaman Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

9 April 2025 - 19:03 WIB

Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah.

Siaran Pers Badan Geologi Klarifikasi Hoax Erupsi Gunung Gede

8 April 2025 - 12:12 WIB

Foto visual Gunung Gede yang diambil pada tanggal 8 April 2025 pukul 05.32 WIB dari Pos PGA Gede-Ciloto. Foto ini menunjukkan kondisi visual gunung pada saat siaran pers dikeluarkan, menegaskan tidak adanya erupsi seperti yang diberitakan dalam hoax.

Ratusan Warga Sukabumi Tertipu Tabungan Hari Raya, Kerugian Capai Rp1 Miliar

8 April 2025 - 09:30 WIB

Rismawati (31), salah satu korban penipuan tabungan hari raya, memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/4/2025). Ratusan warga lainnya juga mengalami kerugian akibat aksi penipuan ini.

Bupati Sukabumi Tegaskan Permintaan CSR ke UMKM oleh Pemdes Cisaat Keliru

7 April 2025 - 08:00 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar, memberikan keterangan kepada awak media terkait kesalahan Pemdes Cisaat dalam meminta CSR kepada UMKM, Minggu (6/4/2024).
Trending di Hukum
error: Content is protected !!