JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna penting pada Kamis (10/4/2025) dengan agenda utama penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi membahas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023, yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan iklim investasi kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang mewakili Bupati Sukabumi, menyampaikan nota pengantar yang menjelaskan latar belakang dan tujuan penyusunan Raperda ini. Menurutnya, peraturan daerah ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.
“Tujuan utama dari peraturan daerah ini adalah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Andreas.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya telah melalui proses evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Hasil evaluasi tersebut mengindikasikan perlunya perubahan dan penyesuaian untuk mengoptimalkan peraturan tersebut.
“Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas H. Andreas.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyadari bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, mereka mengharapkan masukan, saran, pandangan, koreksi, dan penyempurnaan dari seluruh anggota DPRD dalam setiap tahapan pembahasan.
“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat untuk bersedia menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan ini,” pungkas H. Andreas.
Rapat paripurna ini menandai langkah awal dalam proses legislasi yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sukabumi, terutama dalam hal peningkatan PAD dan penciptaan iklim investasi yang lebih baik. Pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda ini akan menjadi agenda penting DPRD Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat.(*)