Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 31 Okt 2023 17:58 WIB

Dua Penambang Liar Di Sukabumi, Dituntut 1 Tahun Penjara


					Sidang terhadap para terdakwa pelaku pertambangan ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Perbesar

Sidang terhadap para terdakwa pelaku pertambangan ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Dua terdakwa, Tedi Setiawan dan Maryana, pelaku penambang liar di Kabupaten Sukabumi mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak. Jaksa menuntut keduanya hukuman 1 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Selasa (31/10/2023). Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini kedua terdakwa bersalah melakukan penambangan liar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009.

“Terdakwa satu Tedi Setiawan dan terdakwa dua Maryana dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama massa terdakwa di dalam penjara sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU Dhiki Kurnia.

Tuntuan JPU ini cenderung lebih ringan dibandingkan dengan 3 terdakwa lainnya yang mendapat tuntutan 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 3 bulan dengan jumlah denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, M Rizky Abdul Malik Kuasa Hukum Maryana dan Tedi bersyukur kliennya mendapat tuntutan ringan. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

“Alhamdulillah tuntutan dari jaksa minimal dari estimasi yang pertama kita bayangkan itu jaksa maksimal tapi alhamdulillah barusan tuntutannya minimal. Walaupun tuntutannya minimal tetap kita kuasa hukum akan melakukan pembelaan atau mengajukan pledoi untuk lebih meringankan lagi hukuman untuk para terdakwa,” katanya.

Rizky menyebut ada tiga pertimbangan yang meringankan tuntutan tersebut salah satunya terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.

“Pertimbangan itu ada tiga, yang pertama bahwa terdakwa itu belum pernah dihukum sebelumnya, yang kedua bahwa terdakwa itu merupakan tulang punggung keluarga dan yang ketiga terdakwa kooperatif selama proses persidangan,” imbuh Rizky.

“Dari beberapa terdakwa memang Tedi dan Maryana minimal ya, masing-masing ada yang 1,4 bulan, ada yang 1,3 bulan itu dipotong dengan masa tahanan dan juga di tambah subsidair masing masing tiga bulan,” sambungnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Akses Tertutup Longsor 15 Meter, Wisata Curug Cibereum Sukabumi Ditutup Sementara

16 Februari 2026 - 21:15 WIB

Kondisi akses jalan menuju objek wisata Curug Cibereum di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Sukabumi, yang tertutup material tanah longsor, Senin (16/2/2026). Pihak pengelola menutup sementara area wisata demi keselamatan pengunjung menyusul intensitas hujan tinggi yang memicu longsoran setinggi 15 meter tersebut.

Antisipasi Banjir, BPBD Kota Sukabumi Terjunkan Tim Bersihkan Sumbatan di Sungai Ciseupan

16 Februari 2026 - 11:57 WIB

Personel BPBD Kota Sukabumi saat melakukan pembersihan sampah dan material yang menyumbat pintu air Sungai Ciseupan di Jalan Palasari, Kelurahan Karangtengah, Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi luapan air ke jalan dan permukiman warga.

TERIMA ASET RAMPASAN KORUPSI, PEMKOT SUKABUMI KELOLA TANAH SENILAI RP9 MILIAR UNTUK PUBLIK

13 Februari 2026 - 06:47 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (tengah), bersama Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dan para kepala daerah lainnya berfoto bersama perwakilan KPK RI usai seremonial serah terima hibah barang rampasan negara di Aula Oman Sahroni, Subang, Rabu (11/2/2026).

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Tancap Gas: Desak Sinergitas Eksekutif dan BPN Tuntaskan Konflik Agraria

5 Januari 2026 - 15:34 WIB

Suasana Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Sekretaris Daerah dan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Senin (5/1/2026).

Sukabumi Gemuruh dalam Silaturahmi Akbar 2025: Semangat Persatuan dan Kontribusi Agama dalam Pembangunan

11 Januari 2025 - 20:48 WIB

Ribuan peserta menghadiri Silaturahmi Akbar 2025 di Taman Wisata Selabintana, Sukabumi, Sabtu (11/01/2025). Acara yang merupakan bagian dari peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-79 ini mengusung tema "Umat Rukun Menuju Indonesia Emas

Land Cruiser Berstiker Sekretariat Wapres Terlibat Kecelakaan Maut di Sukabumi

11 Januari 2025 - 11:40 WIB

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kecelakaan yang melibatkan mobil berstiker Sekretariat Wakil Presiden di Sukabumi.
Trending di Laporan: Deni Nurman