JENTERANEWS.com – Dua terdakwa, Tedi Setiawan dan Maryana, pelaku penambang liar di Kabupaten Sukabumi mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak. Jaksa menuntut keduanya hukuman 1 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Selasa (31/10/2023). Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini kedua terdakwa bersalah melakukan penambangan liar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009.
“Terdakwa satu Tedi Setiawan dan terdakwa dua Maryana dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama massa terdakwa di dalam penjara sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU Dhiki Kurnia.
Tuntuan JPU ini cenderung lebih ringan dibandingkan dengan 3 terdakwa lainnya yang mendapat tuntutan 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 3 bulan dengan jumlah denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, M Rizky Abdul Malik Kuasa Hukum Maryana dan Tedi bersyukur kliennya mendapat tuntutan ringan. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
“Alhamdulillah tuntutan dari jaksa minimal dari estimasi yang pertama kita bayangkan itu jaksa maksimal tapi alhamdulillah barusan tuntutannya minimal. Walaupun tuntutannya minimal tetap kita kuasa hukum akan melakukan pembelaan atau mengajukan pledoi untuk lebih meringankan lagi hukuman untuk para terdakwa,” katanya.
Rizky menyebut ada tiga pertimbangan yang meringankan tuntutan tersebut salah satunya terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.
“Pertimbangan itu ada tiga, yang pertama bahwa terdakwa itu belum pernah dihukum sebelumnya, yang kedua bahwa terdakwa itu merupakan tulang punggung keluarga dan yang ketiga terdakwa kooperatif selama proses persidangan,” imbuh Rizky.
“Dari beberapa terdakwa memang Tedi dan Maryana minimal ya, masing-masing ada yang 1,4 bulan, ada yang 1,3 bulan itu dipotong dengan masa tahanan dan juga di tambah subsidair masing masing tiga bulan,” sambungnya. (*)