Menu

Mode Gelap

Hukum · 5 Mar 2025 12:58 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Diringkus, Puluhan Ribu Butir Obat Berbahaya Disita


					Barang bukti puluhan ribu butir obat keras terbatas yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dari dua tersangka. Perbesar

Barang bukti puluhan ribu butir obat keras terbatas yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dari dua tersangka.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas dan sediaan farmasi ilegal. Dua tersangka, RSY (27) dan OO (28), diamankan di lokasi berbeda pada Senin, 3 Maret 2025.

RSY ditangkap di kediamannya di Kampung Talaga Sari, Desa Sirnaresmi, Gunungguruh. Sementara OO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Neglasari, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita puluhan ribu butir obat berbahaya. Rinciannya, dari tersangka OO, disita 75.071 butir Tramadol, 162 butir Riklona, 34 butir Euforiss, 400 butir Camlet, 80 butir Merlopan, 97 butir Atarak, 7.029 butir Hexymer, dan 26 butir Alprazolam. Sedangkan dari tersangka RSY, disita 3.676 butir Tramadol dan 308 butir Hexymer.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti mereka.

AKP Tenda Sukendar menegaskan, Polres Sukabumi Kota akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus berupaya menciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan kondusif,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(*)

Laporan : Awang

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Akibat Hujan Deras Berdurasi Lama, Satu Rumah di Parakansalak Sukabumi Ambruk

6 April 2026 - 21:29 WIB

Trending di Kabar Daerah