JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas dan sediaan farmasi ilegal. Dua tersangka, RSY (27) dan OO (28), diamankan di lokasi berbeda pada Senin, 3 Maret 2025.
RSY ditangkap di kediamannya di Kampung Talaga Sari, Desa Sirnaresmi, Gunungguruh. Sementara OO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Neglasari, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita puluhan ribu butir obat berbahaya. Rinciannya, dari tersangka OO, disita 75.071 butir Tramadol, 162 butir Riklona, 34 butir Euforiss, 400 butir Camlet, 80 butir Merlopan, 97 butir Atarak, 7.029 butir Hexymer, dan 26 butir Alprazolam. Sedangkan dari tersangka RSY, disita 3.676 butir Tramadol dan 308 butir Hexymer.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti mereka.
AKP Tenda Sukendar menegaskan, Polres Sukabumi Kota akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus berupaya menciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan kondusif,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(*)
Laporan : Awang















