Menu

Mode Gelap

Hukum · 5 Mar 2025 12:58 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Diringkus, Puluhan Ribu Butir Obat Berbahaya Disita


					Barang bukti puluhan ribu butir obat keras terbatas yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dari dua tersangka. Perbesar

Barang bukti puluhan ribu butir obat keras terbatas yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dari dua tersangka.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas dan sediaan farmasi ilegal. Dua tersangka, RSY (27) dan OO (28), diamankan di lokasi berbeda pada Senin, 3 Maret 2025.

RSY ditangkap di kediamannya di Kampung Talaga Sari, Desa Sirnaresmi, Gunungguruh. Sementara OO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Neglasari, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita puluhan ribu butir obat berbahaya. Rinciannya, dari tersangka OO, disita 75.071 butir Tramadol, 162 butir Riklona, 34 butir Euforiss, 400 butir Camlet, 80 butir Merlopan, 97 butir Atarak, 7.029 butir Hexymer, dan 26 butir Alprazolam. Sedangkan dari tersangka RSY, disita 3.676 butir Tramadol dan 308 butir Hexymer.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti mereka.

AKP Tenda Sukendar menegaskan, Polres Sukabumi Kota akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus berupaya menciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan kondusif,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(*)

Laporan : Awang

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi
Trending di Kriminal