Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Jan 2025 11:13 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Tertangkap di Sagaranten


					Dua terduga pelaku pengedar obat keras diamankan di Mapolsek Sagaranten setelah diserahkan oleh warga. Perbesar

Dua terduga pelaku pengedar obat keras diamankan di Mapolsek Sagaranten setelah diserahkan oleh warga.

JENTERANEWS.com – Warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras terbatas. Penangkapan ini terjadi pada Jumat dini hari, 18 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Sagaranten, AKP A. Suryana B, S.H., membenarkan penerimaan penyerahan kedua terduga pelaku dari warga masyarakat. “Kami menerima penyerahan dua orang terduga pelaku pengedar obat-obatan keras terbatas dari warga pada pukul 02.00 WIB dini hari,” ujar AKP Suryana.

Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap dua orang laki-laki yang tidak dikenal di Kampung Ancaen. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa obat-obatan keras terbatas. Kedua terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Kecamatan Tegal Buleud.

Warga yang melakukan pengamanan kemudian menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sagaranten. Kedua terduga pelaku adalah “RR” (25), seorang buruh beralamat di Karang Tengah, Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, dan “FN” (18), seorang pelajar beralamat di Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi.

Barang bukti yang diamankan berupa empat paket diduga obat keras jenis Hexymer dan lima strip diduga obat keras Tramadol.

Barang bukti obat-obatan keras terbatas jenis Hexymer dan Tramadol yang diamankan dari dua terduga pelaku di Sagaranten.

Barang bukti obat-obatan keras terbatas jenis Hexymer dan Tramadol yang diamankan dari dua terduga pelaku di Sagaranten.

Tiga orang warga Hegarmanah yang turut mengamankan pelaku dan menjadi saksi dalam kejadian ini adalah Randi Lesmana (43), Agus Midon Kusmayadi (42), dan Dadan Ismail, S.Ag (50).

Kapolsek Sagaranten menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku dan barang bukti, mengamankan keduanya, mencatat keterangan saksi dan terduga pelaku, berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Sukabumi, dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan.

“Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Sukabumi,” tegas AKP Suryana.

Selama proses penangkapan dan penyerahan, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras di wilayah tersebut.(*)

Artikel ini telah dibaca 445 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum