JENTERANEWS.com – Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku, DS (39) dan Z (27), ditangkap di kediaman mereka di Kampung Bojongringkung, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu malam (12/02/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
DS dan Z diduga melakukan pencurian sepeda motor milik SH (32) di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Minggu (25/01/2025) lalu. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaini, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di kediaman mereka,” ujar Kompol Aguk Khusaini pada Jumat (14/02/2025).
Modus operandi kedua pelaku adalah dengan merusak kunci gembok pintu garasi rumah korban dan kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, dua bilah pisau, tiga buah jaket, dan jas hujan.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Sukaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Sukaraja dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya tindak pidana.(*)
Laporan: AJeb