Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Feb 2025 13:17 WIB

Dua Pria Sukabumi Dibekuk Polisi atas Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor


					DS (39) dan Z (27), pelaku curanmor, menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukaraja setelah ditangkap di kediaman mereka. Perbesar

DS (39) dan Z (27), pelaku curanmor, menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukaraja setelah ditangkap di kediaman mereka.

JENTERANEWS.com – Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku, DS (39) dan Z (27), ditangkap di kediaman mereka di Kampung Bojongringkung, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu malam (12/02/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

DS dan Z diduga melakukan pencurian sepeda motor milik SH (32) di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Minggu (25/01/2025) lalu. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaini, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di kediaman mereka,” ujar Kompol Aguk Khusaini pada Jumat (14/02/2025).

Modus operandi kedua pelaku adalah dengan merusak kunci gembok pintu garasi rumah korban dan kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, dua bilah pisau, tiga buah jaket, dan jas hujan.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Sukaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Sukaraja dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya tindak pidana.(*)

Laporan: AJeb

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum