Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Jul 2025 11:11 WIB

Fakta di Balik Ambulans Terbakar: Iren Pergoki Wanita Lain Hanya Kenakan Celana Dalam di Kamar Kekasih


					Terdakwa Nurani alias Iren (34) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Rabu (23/7/2025). Akibat perbuatannya membakar ambulans milik kekasih yang dipicu api cemburu, Iren divonis dua tahun penjara. Perbesar

Terdakwa Nurani alias Iren (34) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Rabu (23/7/2025). Akibat perbuatannya membakar ambulans milik kekasih yang dipicu api cemburu, Iren divonis dua tahun penjara.

JENTERANEWS.com – Prahara asmara yang dibalut api cemburu buta mengantarkan Nurani (34), atau akrab disapa Iren, ke balik jeruji besi. Warga Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi ini harus menerima kenyataan pahit setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Rabu (23/7/2025). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran mobil ambulans milik kekasihnya.

Amarah Iren memuncak hingga nekat membakar ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg, kendaraan yang sehari-hari digunakan oleh sang kekasih, D (50 tahun). Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan barang milik umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurani dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Cibadak.

Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 3 bulan penjara. Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menjelaskan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat serta Pemerintah Desa Cibaregbeg,” kata Maruli pada Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, sikap kooperatif Iren selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan. “Terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum,” tambah Maruli.

Selain kurungan badan, Iren juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti berupa korek gas, sisa tisu, pakaian, dan seprai yang terbakar diperintahkan untuk dimusnahkan. Adapun bangkai ambulans dikembalikan kepada pihak Pemerintah Desa Cibaregbeg.

Kisah tragis ini bermula pada Rabu sore, 12 Maret 2025. Berdasarkan berkas dakwaan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, sekitar pukul 17.00 WIB, Iren yang tengah mencari takjil bersama adiknya melintas di depan kontrakan kekasihnya, D, di Kampung Cikupa, Desa Sagaranten.

Kecurigaan Iren tersulut saat melihat mobil ambulans desa terparkir di sana, sementara beberapa panggilan teleponnya ke D tidak kunjung dijawab. Tak lama, ia melihat D keluar dari kontrakan dengan penampilan yang ganjil: hanya mengenakan celana pendek dengan bibir tampak memerah.

Didorong rasa curiga, Iren memberanikan diri masuk ke dalam kontrakan dan mendapati seorang perempuan berinisial H tengah dalam posisi telungkup di atas kasur, hanya mengenakan celana dalam. Amarah Iren seketika meledak.

“Terdakwa keluar dari dalam kontrakan dan menelepon saksi D namun tidak diangkat. Setelah mencari di sekitar kontrakan dan tidak ketemu, terdakwa kembali masuk dan bertemu dengan saksi H yang saat itu sudah berpakaian dan sedang merokok,” ungkap JPU dalam surat dakwaan.

Telah dikuasai emosi, Iren mengambil catokan rambut miliknya dari dalam ambulans yang tidak terkunci, lalu dengan dingin meminjam korek gas dari H. Ia kemudian masuk ke sisi kemudi ambulans, menyalakan dua lembar tisu, dan meletakkannya di atas jok sopir sambil merekam aksinya dengan ponsel.

Sempat memadamkan api sejenak, Iren kembali masuk ke dalam kontrakan dan melanjutkan aksi pembakarannya dengan membakar seprai, bantal, dan pakaian.

“Terdakwa mematikan api di jok sopir mobil ambulans namun tidak memastikan apakah api tersebut sudah benar-benar padam,” tulis JPU.

Nahas, api di dalam ambulans ternyata belum sepenuhnya padam. Sekitar pukul 17.30 WIB, api kembali berkobar dan dengan cepat melahap seluruh badan mobil. Di hadapan warga yang panik, Iren dengan lantang mengakui perbuatannya.

“Di duruk ku aing!” (Dibakar sama saya!), teriaknya di tengah kerumunan, sebelum akhirnya pergi dan menginap di rumah temannya.

Keesokan harinya, Kamis, 13 Maret 2025, Iren menyerahkan diri dan mengakui seluruh perbuatannya kepada pihak kepolisian di Polsek Sagaranten. Akibat ulahnya, ambulans yang menjadi aset vital desa mengalami kerusakan total dengan taksiran kerugian mencapai Rp235 juta. Kisah Iren menjadi pengingat pahit bagaimana api cemburu tak hanya membakar materi, tetapi juga masa depan dan kebebasan.(*)

[Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 116 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum