JENTERANEWS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan larangan tegas terhadap praktik penggalangan dana di jalan raya, terutama yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah. Penegasan ini disampaikan saat ia mengunjungi Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (10/4/2025).
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menilai bahwa kegiatan meminta sumbangan di jalan telah menyebabkan kemacetan dan berpotensi menimbulkan trauma bagi para pengguna jalan. Ia menyoroti kasus penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror di Desa Cisande yang dilakukan di tengah jalan.
“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Dedi Mulyadi secara pribadi memberikan bantuan sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Masjid Al-Abror. Bantuan ini diharapkan dapat menghentikan praktik penggalangan dana di jalan dan mempercepat proses pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini, sebagai imbalan bersihkan semua,” ujarnya.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pembangunan rumah ibadah yang tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Ia mengajak masyarakat untuk mencari cara penggalangan dana yang lebih bijak dan terorganisir.
Selain itu, Gubernur juga menyoroti masalah sampah di sungai Desa Cisande. Ia mengingatkan bahwa membuang sampah ke sungai adalah tindakan yang merusak lingkungan dan merupakan perbuatan dosa.
“Buang sampah ke sungai itu dosa. Tapi mungut sampah, itu ibadah, tolong sampaikan itu nanti di mimbar masjid ini,” katanya.
Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Sukabumi, untuk menjaga kebersihan dan menjunjung tinggi nilai-nilai gotong royong. Ia berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi terhadap masalah lingkungan dan sosial.
“Pokoknya, orang Sukabumi, orang Jawa Barat harus jadi teladan. Jaga lingkungan, jaga ketertiban,” pungkasnya.
Dengan larangan ini, Gubernur Dedi Mulyadi menunjukkan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dan mendorong praktik penggalangan dana yang lebih terorganisir. Bantuan yang ia berikan juga menjadi contoh nyata dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah tanpa mengganggu kepentingan publik.(*)
Laporan : Joko Samudro