Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Jul 2025 18:27 WIB

Insiden Intoleransi di Sukabumi: Menteri HAM Tolak Penangguhan Penahanan Pelaku, Sebut Stafsus Cedera Keadilan


					Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Ia menolak keras usulan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan vila di Sukabumi, menegaskan bahwa negara tidak boleh kompromi terhadap tindakan intoleransi yang mencederai keadilan bagi korban. Perbesar

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Ia menolak keras usulan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan vila di Sukabumi, menegaskan bahwa negara tidak boleh kompromi terhadap tindakan intoleransi yang mencederai keadilan bagi korban.

JENTERANEWS.com – Kasus perusakan vila yang digunakan untuk kegiatan retret keagamaan di Cidahu, Sukabumi, memicu polemik dan reaksi keras dari berbagai pihak. Di tengah kecaman terhadap aksi intoleransi tersebut, terjadi perbedaan sikap yang tajam di internal Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penanganan tujuh tersangka yang telah diamankan polisi.

Menteri HAM, Natalius Pigai, secara tegas menolak wacana penangguhan penahanan bagi para pelaku. Sikap ini bertentangan langsung dengan usulan yang sebelumnya dilontarkan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta.

Konflik internal ini terungkap melalui pernyataan keras Pigai di akun media sosial X pribadinya. Ia menegaskan tidak akan berkompromi dengan tindakan yang mencederai rasa keadilan korban.

“Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” tulis Pigai dalam akun @NataliusPigai2, Minggu (6/7/2025).

Pigai menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku adalah perbuatan personal yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Pancasila. Ia juga mengklarifikasi bahwa Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi apapun, karena masih menunggu laporan lengkap dari Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian,” tegasnya.

Sikap tegas Pigai ini merupakan respons terhadap pernyataan Stafsusnya, Thomas Harming Suwarta. Dalam sebuah acara di Pendopo Sukabumi pada Kamis (3/7/2025), Thomas menyatakan bahwa KemenHAM akan mendorong penangguhan penahanan bagi para tersangka demi keadilan.

“Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka,” kata Thomas saat itu.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (27/6/2025) ketika sekelompok pelajar yang sedang mengadakan retret di sebuah vila di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, didatangi dan dibubarkan paksa oleh massa. Warga yang berdalih terganggu oleh suara nyanyian dan doa, tidak hanya membubarkan kegiatan tetapi juga merusak sejumlah fasilitas vila.

Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) dan anggota parlemen.

Ketua Umum FORMAS, Yohanes Handojo Budhisedjati, menyebut aksi tersebut sebagai tindakan melawan konstitusi yang mengancam toleransi dan perdamaian.

“Semua warga negara dijamin Konstitusi untuk menjalankan aktivitas sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianut. Tindakan seperti itu, selain melanggar konstitusi, juga melanggar Hak Asasi Manusia,” ujar Handojo, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan, meski ada kemungkinan persoalan izin, penyelesaiannya tidak dapat dibenarkan melalui aksi kekerasan dan main hakim sendiri. “Kami mendorong untuk prioritaskan dialog,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari tekanan kelompok manapun dalam menjamin hak beribadah warganya.

“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya. Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata Sudding.

Hingga saat ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tersebut. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang kembali mencoreng wajah toleransi di Indonesia.(*)


Reporter: Awan

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum