JENTERANEWS.com – Kasus perusakan vila yang digunakan untuk kegiatan retret keagamaan di Cidahu, Sukabumi, memicu polemik dan reaksi keras dari berbagai pihak. Di tengah kecaman terhadap aksi intoleransi tersebut, terjadi perbedaan sikap yang tajam di internal Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penanganan tujuh tersangka yang telah diamankan polisi.
Menteri HAM, Natalius Pigai, secara tegas menolak wacana penangguhan penahanan bagi para pelaku. Sikap ini bertentangan langsung dengan usulan yang sebelumnya dilontarkan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta.
Konflik internal ini terungkap melalui pernyataan keras Pigai di akun media sosial X pribadinya. Ia menegaskan tidak akan berkompromi dengan tindakan yang mencederai rasa keadilan korban.
“Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” tulis Pigai dalam akun @NataliusPigai2, Minggu (6/7/2025).
Pigai menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku adalah perbuatan personal yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Pancasila. Ia juga mengklarifikasi bahwa Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi apapun, karena masih menunggu laporan lengkap dari Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat.
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian,” tegasnya.
Sikap tegas Pigai ini merupakan respons terhadap pernyataan Stafsusnya, Thomas Harming Suwarta. Dalam sebuah acara di Pendopo Sukabumi pada Kamis (3/7/2025), Thomas menyatakan bahwa KemenHAM akan mendorong penangguhan penahanan bagi para tersangka demi keadilan.
“Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka,” kata Thomas saat itu.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (27/6/2025) ketika sekelompok pelajar yang sedang mengadakan retret di sebuah vila di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, didatangi dan dibubarkan paksa oleh massa. Warga yang berdalih terganggu oleh suara nyanyian dan doa, tidak hanya membubarkan kegiatan tetapi juga merusak sejumlah fasilitas vila.
Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) dan anggota parlemen.
Ketua Umum FORMAS, Yohanes Handojo Budhisedjati, menyebut aksi tersebut sebagai tindakan melawan konstitusi yang mengancam toleransi dan perdamaian.
“Semua warga negara dijamin Konstitusi untuk menjalankan aktivitas sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianut. Tindakan seperti itu, selain melanggar konstitusi, juga melanggar Hak Asasi Manusia,” ujar Handojo, Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan, meski ada kemungkinan persoalan izin, penyelesaiannya tidak dapat dibenarkan melalui aksi kekerasan dan main hakim sendiri. “Kami mendorong untuk prioritaskan dialog,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari tekanan kelompok manapun dalam menjamin hak beribadah warganya.
“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya. Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata Sudding.
Hingga saat ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tersebut. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang kembali mencoreng wajah toleransi di Indonesia.(*)
Reporter: Awan
Redaktur: Hamjah















