JENTERANEWS.com – Seorang pria berinisial “I” alias Igol (48) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi di Kampung Palatar Muncang, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut, Igol dibekuk karena kedapatan memiliki 34 batang pohon ganja.
Pengungkapan temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai puluhan pohon yang ditanam di halaman rumah.
Penyelidikan polisi lantas berujung pada penangkapan Igol, pada Kamis 9 November malam.
“Barang buktinya sebanyak 34 batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 5 sentimeter dan ganja kering 25,67 gram.”
Demikian penjelasan Maruly yang didampingi Kepala Sat Narkoba Iptu Tatang Mukyana dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (23/11/2023) kemarin.
Maruly menjelaskan, puluhan pohon ganja ini yang ditemukan di kebun sebelah rumah tersangka bukan tumbuh tidak disengaja.
Ganja tersebut sengaja ditanam dengan perawatan baik dalam polybag yang disusun dengan rapi. “Namun dalam keadaan tertutup, usia tanaman sekitar sebulan,” kata Maruly.
Tersangka mengaku berencana untuk memanen dan menjual daunnya saat pohon sudah tumbuh besar.
“Perkaranya masih kami kembangkan, mudah-mudahan dalam dekat ada perkembangan,” tutur dia.
Igol mengaku, puluhan bibit pohon berasal dari pemilahan biji dari ganja kering yang dibelinya.
Sebelumnya, dia sempat membeli ganja kering lalu mengedarkannya di wilayah Palabuhanratu.
“Beli dari Jakarta satu garis (ganja kering),” kata Igol saat ditanya Maruly di depan awak media.
Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Maruly juga sempat menyebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi dalam operasi selama dua pekan berhasil mengungkap 18 kasus serupa, dengan 20 tersangka sebagai pengedar.
Dari penangkapan itu didapat berbagai barang bukti, mulai narkotika jenis sabu seberat 36,04 gram, ganja kering seberat 30,9 gram, dan 34 batang pohon, serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 12.606 butir. (*)