Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Nov 2023 09:09 WIB

Kedapatan Tanam 34 Pohon Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi


					Kedapatan Tanam 34 Pohon Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi Perbesar

JENTERANEWS.com – Seorang pria berinisial “I” alias Igol (48) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi di Kampung Palatar Muncang, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut, Igol dibekuk karena kedapatan memiliki 34 batang pohon ganja.

Pengungkapan temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai puluhan pohon yang ditanam di halaman rumah.

Penyelidikan polisi lantas berujung pada penangkapan Igol, pada Kamis 9 November malam.

“Barang buktinya sebanyak 34 batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 5 sentimeter dan ganja kering 25,67 gram.”

Demikian penjelasan Maruly yang didampingi Kepala Sat Narkoba Iptu Tatang Mukyana dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (23/11/2023) kemarin.

Maruly menjelaskan, puluhan pohon ganja ini yang ditemukan di kebun sebelah rumah tersangka bukan tumbuh tidak disengaja.

Ganja tersebut sengaja ditanam dengan perawatan baik dalam polybag yang disusun dengan rapi. “Namun dalam keadaan tertutup, usia tanaman sekitar sebulan,” kata Maruly.

Tersangka mengaku berencana untuk memanen dan menjual daunnya saat pohon sudah tumbuh besar.

“Perkaranya masih kami kembangkan, mudah-mudahan dalam dekat ada perkembangan,” tutur dia.

Igol mengaku, puluhan bibit pohon berasal dari pemilahan biji dari ganja kering yang dibelinya.

Sebelumnya, dia sempat membeli ganja kering lalu mengedarkannya di wilayah Palabuhanratu.

“Beli dari Jakarta satu garis (ganja kering),” kata Igol saat ditanya Maruly di depan awak media.

Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Maruly juga sempat menyebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi dalam operasi selama dua pekan berhasil mengungkap 18 kasus serupa, dengan 20 tersangka sebagai pengedar.

Dari penangkapan itu didapat berbagai barang bukti, mulai narkotika jenis sabu seberat 36,04 gram, ganja kering seberat 30,9 gram, dan 34 batang pohon, serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 12.606 butir. (*)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bahaya Promosi Judi Online: Dua Influencer Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

6 November 2024 - 07:31 WIB

Promosikan Judi Online via Medsos, Dua Warga Sukabumi Ditangkap, Raup Puluhan Juta

Tertarik dengan Keuntungan Besar, Dua Wanita Berani Edarkan Sabu di Sukabumi

27 Oktober 2024 - 16:19 WIB

Tertarik dengan Keuntungan Besar, Dua Wanita Berani Edarkan Sabu di Sukabumi

Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis, Berujung pada Pembunuhan Tragis

15 Oktober 2024 - 08:37 WIB

Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis, Berujung pada Pembunuhan Tragis

Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban

11 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban

Verifikasi Faktual Lapangan: Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Sebut: LPBH ELPAS, Terbaik di Sukabumi

7 September 2024 - 07:55 WIB

Verifikasi Faktual Lapangan, Kanwil Kemenkumham Jabar Sambangi Kantor LPBH ELPAS:

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

8 Juli 2024 - 06:51 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi
Trending di Hukum
error: Content is protected !!