Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Nov 2023 09:09 WIB

Kedapatan Tanam 34 Pohon Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi


					Kedapatan Tanam 34 Pohon Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi Perbesar

JENTERANEWS.com – Seorang pria berinisial “I” alias Igol (48) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi di Kampung Palatar Muncang, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut, Igol dibekuk karena kedapatan memiliki 34 batang pohon ganja.

Pengungkapan temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai puluhan pohon yang ditanam di halaman rumah.

Penyelidikan polisi lantas berujung pada penangkapan Igol, pada Kamis 9 November malam.

“Barang buktinya sebanyak 34 batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 5 sentimeter dan ganja kering 25,67 gram.”

Demikian penjelasan Maruly yang didampingi Kepala Sat Narkoba Iptu Tatang Mukyana dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (23/11/2023) kemarin.

Maruly menjelaskan, puluhan pohon ganja ini yang ditemukan di kebun sebelah rumah tersangka bukan tumbuh tidak disengaja.

Ganja tersebut sengaja ditanam dengan perawatan baik dalam polybag yang disusun dengan rapi. “Namun dalam keadaan tertutup, usia tanaman sekitar sebulan,” kata Maruly.

Tersangka mengaku berencana untuk memanen dan menjual daunnya saat pohon sudah tumbuh besar.

“Perkaranya masih kami kembangkan, mudah-mudahan dalam dekat ada perkembangan,” tutur dia.

Igol mengaku, puluhan bibit pohon berasal dari pemilahan biji dari ganja kering yang dibelinya.

Sebelumnya, dia sempat membeli ganja kering lalu mengedarkannya di wilayah Palabuhanratu.

“Beli dari Jakarta satu garis (ganja kering),” kata Igol saat ditanya Maruly di depan awak media.

Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Maruly juga sempat menyebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi dalam operasi selama dua pekan berhasil mengungkap 18 kasus serupa, dengan 20 tersangka sebagai pengedar.

Dari penangkapan itu didapat berbagai barang bukti, mulai narkotika jenis sabu seberat 36,04 gram, ganja kering seberat 30,9 gram, dan 34 batang pohon, serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 12.606 butir. (*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum