JENTERANEWS.com – Gejolak di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi belum mereda. Setelah aksi unjuk rasa ratusan massa dari 39 Pengurus Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Sukabumi di kantor DPC pada Jumat (3/1/2025), tuntutan pengunduran diri Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi semakin menguat.
Koordinator aksi, Sukirman, yang akrab disapa Haji Firman, mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan kader terhadap kepemimpinan Ketua DPC. Isu utama yang diangkat adalah dugaan ketidakjelasan pengelolaan keuangan partai dan dugaan pelanggaran aturan organisasi.
“Kami mendesak Ketua DPC beserta Sekretaris untuk mengundurkan diri. Ada dugaan inkonstitusional yang dilakukan,” tegas Sukirman.
Haji Firman menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan musyawarah internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah agar DPW dan DPP segera memberhentikan Ketua DPC Kabupaten Sukabumi.
“Prosedurnya ada di DPW dan DPP. Kami akan ke DPW dan DPP untuk meminta Ketua DPC di-PLT-kan. Jika tidak bisa di-PLT-kan, kami minta Muscablub (Musyawarah Cabang Luar Biasa),” jelasnya. Tuntutan ini rencananya akan disampaikan ke DPW dan DPP dalam waktu dekat.
Deretan Tuntutan dan Dugaan Pelanggaran
Dalam aksi sebelumnya, massa aksi membeberkan sejumlah isu, antara lain:
- Penunjukan dan pengangkatan Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi periode 2022-2027 dinilai inkonstitusional dan cacat hukum karena diduga melanggar peraturan organisasi terkait kriteria ketua dan sekretaris DPC.
- Ketua DPC diduga menyalahgunakan jabatan.
- Dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana partai senilai Rp 2.183.074.000, yang meliputi:
- Dana bantuan keuangan partai politik dari pemerintah melalui Kesbangpol senilai Rp 643.074.000.
- Penerimaan bendahara DPC PPP (Ade Yusuf dan Bambang Nurfalah) pada periode 2022-2024.
- Dana iuran fraksi PPP periode 2022-2024.
- Mahar Pilkada Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 senilai Rp 1.200.000.000.
Respon Ketua DPC dan Hasil Audiensi
Menurut Sukirman, dalam audiensi dengan Ketua DPC, yang bersangkutan menyatakan siap mundur, namun harus sesuai aturan yang berlaku.
“Ketua DPC sudah mengucapkan ‘saya siap mundur’ cuma sesuai dengan aturan. Intinya ketua DPC siap untuk mundur dari jabatannya,” ungkap Sukirman.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi, menanggapi aksi tersebut sebagai dinamika politik yang biasa. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait tuntutan pengunduran dirinya kepada kebijakan partai.
“Kalau saya bagaimana partai saja. Kalau partai menghendaki saya jadi ketua, ya kemarin kita juga ditunjuk oleh partai. Nah nanti itu kebijakan partai, kalau saya tidak bisa berkata apa-apa soal itu. Itu kebijakan partai,” ujar Dedi. “Kalau saya tahadus binikmatillah. Apapun yang ditugaskan partai kepada saya, saya siap,” pungkasnya.
Perkembangan situasi di internal PPP Kabupaten Sukabumi ini masih terus berlanjut dan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.(*)















